Mohon tunggu...
Fatonah
Fatonah Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang peduli nasib bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukti Pelanggaran Hukum & Korupsi Proyek Bandara NYIA Kulon Progo

7 Agustus 2018   13:31 Diperbarui: 7 Agustus 2018   16:03 7355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari 3 (tiga) Badan Hukum KSO sebagai Peserta Lelang, terdapat 1 (satu) KSO Peserta Lelang TIDAK MEMENUHI persyaratan legal dan administrasi sebagai Badan Usaha / Badan Hukum KSO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP KSO.

  • PP KSO terbukti bukan badan usaha KSO sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. PP KSO tidak memiliki perusahan mitra KSO pada saat pengajuan surat penawaran harga dan berkas dokumen kelengkapan lelang

img-20180807-131237-5b695e1fd1962e4128236e25.jpg
img-20180807-131237-5b695e1fd1962e4128236e25.jpg
*    PT Pembangunan Perumahan (Persero) TIDAK memenuhi persyaratan dasar (KD) dan tidak memiliki sub kualifikasi untuk pekerjaan yang dilelang.
*    PT Pembangunan Perumahan (Persero) TIDAK punya pengalaman pekerjaan landasan pacu (runway) dengan panjang minimal 1800 meter sesuai persyaratan dalam dokumen lelang.

*    Pihak panitia /AP I menghapus persyaratan dalam pelelangan mengenai keharusan peserta lelang telah berpengalaman mengerjakan "dheep compaction"  untuk meloloskan PT Pembangunan Perumahan (Persero), yang kemudian berubah nama menjadi PP KSO.

Berdasarkan pelanggaran hukum dan administrasi pelelangan tersebut di atas seharusnya PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PP KSO dinyatakan GUGUR.


Mengenai Konspirasi / Persekongkolan
Selama proses pelaksanaan Pelelangan berlangsung (2 Februari - Juli 2018) telah terjadi pergantian Direksi dari Perusahaan Peserta Lelang, yakni:

1.    Direktur Utama PT PP digeser menjadi Direktur Utama PT WIKA
2.    Direktur Utama PT WIKA jadi Direktur Utama PT Hutama Karya
3.    Direktur Utama PT Waskita diberhentikan dari jabatannya.

Dan sebelumnya, pada Desember 2017 Direktur Utama AP I diganti dengan pejabat baru oleh Kementerian BUMN.

Perombakan semua posisi Direktur Utama pada 4 (empat) BUMN ini patut diduga terkait erat dengan rencana persekongkolan dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) pada Penetapan Pemenang Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta senilai total lebih Rp. 10 triliun.
(Pembebasan Lahan Rp 4,1 triliun dan Infrastruktur Rp 6,1 triliun).

Terhadap Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan AP I Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan PP KSO sebagai Pemenang Lelang, ditemukan TIDAK ADA SANGGAHAN dari Waskita-Adhi-Abipraya KSO dan Wika-Hutama-Nindya KSO selaku Peserta yang dikalahkan.

img-20180807-155428-5b695eaf677ffb3a4432fddc.jpg
img-20180807-155428-5b695eaf677ffb3a4432fddc.jpg

Keengganan melakukan SANGGAHAN atas penetapan pemenang lelang dikarenakan adanya intervensi langsung dari oknum Menteri BUMN kepada Direksi BUMN peserta lelang yang dikalahkan.

Disebutkan oknum Menteri BUMN telah menelepon masing-masing direktur utama BUMN dimaksud untuk menyampaikan larangan melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang oleh Panitia Lelang / AP I.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun