Hal ini terlibat juga dalam beberapa peristiwa lain diantaranya : ( 1 ) ketika pembesar Khalifah Abbasiyah memerintahkan kepada penduduk Madinah untuk taat pada khalifah dengan sumpah setia ( bai'at ), imam malik berfatwa bahwa tidak harus melakukan bai'at, begitu pula ketika ia berfatwa bahwa hukum kawin mut'ah ( kontrak ) itu haram maka ia dihukum oleh aparat Khalifah Abbasiyah; ( 2 ) ketika Khalifah Harun ar-Rasyid ziarah ke makam Nabi di Madinah, khalifah meminta imam malik untuk mengunjunginya dalam urusan agama, namun imam malik pun berkata : " jika khalifah membutuhkan saya, maka khalifah yang harus datang menemui saya ". Akhirnya khalifah pun datang ke rumah Imam Malik. Dalam hal ini membuktikan bahwa Imam malik memiliki karakter budi pekerti, cara berpikir yang cerdas, pemberani, dan konsisten dalam mempertahankan kebenaran yang diyakininya.
Melihat kontradiksi ini , Imam Malik merasa perlu untuk meneliti riwayat-riwayat hadits. Maka terbitlah buku karya Imam Malik yang sangat monumental, Al- Muwatta'. Buku monumental ini ialah bukti sejarah yang nyata hingga sekarang. Buku ini memuat hadits-hadist shahih, perbuatan orang-orang Madinah, pendapat para sahabat dan tabi'in yang disusun secara sistematis mengikuti sistematika penulisan fikih.
Dalam penyusunan kitab Al-Muwatta ini, ada dua tokoh yang paling berpengaruh dalam bidang fikih yang berbasis hadits, yaitu Nafi' Maula bin Umar dan Ibn Syihab Az-Zuhri.Imam Malik mengumpulkan hadits-hadits yang kemudian dimuat dalam kitab ini atas pemerintahan khalifah Abbasiyah,
Buku ini ditulis karena desakan-desakan dan kebutuhan untuk memberikan pemahaman yang mendasar terhadap masyarakat. Setelah buku ini rilis, banyak mendatangkan sisi positifnya. Seperti sambutan hangat dari masyarakat, terutama kalangan Ulama', banyak yang meminta riwayat hadits dari Imam Malik. Penguasa Abbasiyah, Ja'far Al Mansur mencetuskan ide dengan menyebarluaskan Muwatta' ke seluruh penjuru daerah lalu meletakkannya didepan pintu ka'bah, akan tetapi Imam Malik pun menolak dan menginginkan kembali seperti semula.
Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu hadits namun dirinya juga tetap terpengaruh dengan penggunaan rasio ( akal ) dalam berijtihad karena kondisi sosial saat itu. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan Amal ahli Madinah (praktik masyarakat Madinah), Fatwa sahabat, Qiyas, Al-malahah mursalah, A-ari'ah, al-'Urf (adat istiadat) dalam pengambilan hukum Islam. Imam Malik pun juga seperti mazhab lain yakni dengan berlandaskan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum Islam.
Salah satu faktor pendukung mengapa Imam Malik menjadi ahli hadits, yakni berasal dari lingkungan yang baik. Imam Malik tumbuh dari keluarga yang baik, ayahnya pernah mempelajari hadits-hadits serta berprofesi sebagai pembuat panah. Kemudian menghafal Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah SAW dan belajar fikih Imam Malik pun juga tidak pernah keluar rumah, kecuali dikhususkan untuk haji. Sedangkan kota Madinah pada masa itu menjadi pusat kehidupan Nabi, karena dikota inilah Rasul tinggal selama beberapa tahun. Lingkungan yang baik sangat mempengaruhi diri kita bagaimana cara kita menyesuaikan serta memotivasi untuk berubah menjadi lebih baik. Selain itu komplikasi yang terjadi di Madinah ringan dan sederhana sehingga dapat ditangani oleh masyarakat itu sendiri dengan hadits sebagai acuannya
Sumber Referensi :
Aris Danu. 2016. Pemikiran Hukum Islam Imam Malik Bin Anas : Pendekatan Sejarah Sosial. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum. Vol. 1, Nomor 2.
DOI : https://ejournal.uinsaid.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/177
Setia Mei. 2017. BAB III : PENYEBARAN MAZHAB MALIKI DI ANDALUSIA
DOI : http://digilib.uinsby.ac.id/17148/