Mohon tunggu...
Fatnun Fajriyah
Fatnun Fajriyah Mohon Tunggu... Pelajar/Mahasiswa

Halo! Saya Fatnun Fajriyah, seorang penulis dan pemerhati sosial yang selalu bersemangat berbagi cerita dan wawasan tentang kehidupan sehari-hari. Lulusan MAN Kota Batu, saya memiliki ketertarikan mendalam pada isu-isu pendidikan, keagamaan, media, dan digital. Saat ini, saya aktif sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang jurusan Pendidikan Agama Islam, serta terlibat dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat. Di Kompasiana, saya ingin menginspirasi dan menyebarkan nilai-nilai positif melalui tulisan. Saya percaya bahwa setiap cerita memiliki kekuatan untuk mengubah perspektif dan membuka mata kita terhadap dunia yang lebih luas. Melalui tulisan saya, Anda akan menemukan berbagai artikel tentang kehidupan kampus, pengalaman mengajar, hingga refleksi pribadi yang menyentuh hati. Mari kita berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk menciptakan komunitas yang lebih baik. Jangan ragu untuk berinteraksi dan berbagi pandangan. Selamat membaca dan semoga tulisan saya bisa memberikan manfaat dan inspirasi bagi Anda!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Biografi Imam Maliki Beserta Proses Perkembangan Mazhab Maliki

13 Maret 2025   11:57 Diperbarui: 13 Maret 2025   12:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biografi Imam Maliki Beserta Proses Perkembangan Mazhab Maliki

                                                    

     Seperti yang kita ketahui salah satu diantara tokoh besar imam empat mazdhab yang berkembang pada zamannya dan termasuk pakar ilmu hadits dan fikih, tidak lain ialah Imam Malik. Nama lengkapnya yaitu Abu Abdullah Malik bin Anas As Syabahi Al-Arabi bin Malik bin Abu 'Amir bin Harits, Malik juga biasa dipanggil Abdullah atau Al Asbahi nama dari julukan kakeknya.  Ia lahir di kota Madinah pada masa pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik  ( Umayah I ), suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/ 713 M, dan beliau tutup usia pada masa pemerintahan Abbasiyah dibawah kekuasaan Harun Ar-Rasyid ( Abbasiyyah ).

     Di kota Madinah pada masa pemerintahan Sulaiman setelah Al-Walid I, Ia berguru dengan para ulama'disana. Belajar ilmu agama pada Imam Abdurrahman bin Hurmuz, Belajar ilmu hadits pada Nafi Maulana bin Umar, belajar ilmu fikih pada Ibnu Syihab az-Zuhri, dan belajar pada Rabiah bin Abdurrahman yang terkenal dengan sebutan Rabi'atur Ra'yi.

     Ibn Abd al-Hakam berkata : " Malik sudah mengeluarkan fatwa ijtihad bersama para gurunya; Yahya bin Sa'id; Rabi'ah dan Nafi". Bahkan menurut Mus'ab, halaqah ( perkumpulan yang membahas urusan agama ) yang diselenggarakan Malik lebih besar daripada halaqah Nafi'.

          Imam malik mendapati ijazah dari seorang syaikh / guru untuk menyelenggarakan pengajian sendiri di Masjid Madinah. Namun imam malik menanggapinya dengan berkata : "Saya tidak mengadakan pengajian sendiri kecuali sesudah 70 syeikh dan Ulama memberikan kesaksian bahwa saya telah benar-benar pantas untuk melakukan itu ".  

     Suatu ketika malik sendiri mengatakan " jika aku berfatwa dan mengajari suatu hal, maka ada sekitar 70 ulama' ikut bergabung dan hadir didalamnya, menurut malik seseorang yang benar-benar menguasai ilmu niscaya dikenal masyarakatnya. Itulah kesaksian para ulama' besar termasuk para gurunya dan imam malik kini diakui memiliki kecerdasan dan kepandaian. Sejak saat itu imam malik melaksanakan ijazah yang diberikan sysaikh tersebut, dan mulai mengembangkan pengetahuannya melalui pengajian sendiri di Masjid Madinah pada usia tujuh belas tahun. 

     Laits, murid imam malik yang mengembangkan Mazhab Maliki dan melakukan ekspansi  di wilayah  Spanyol ( Andalusia ) dibantu dengan Ziyad bin Abdurrahman. Pada masa Hisyam ibn Abdurrahman, mazhab Maliki teersebar luas. Sebelumnya  penduduk Andalusia menganut mazhab Imam al Awzai. Menurut al Maqarri di Nafh at Thib, "pada masa Hisyam, banyak penduduk Andalusia termasuk pengikutnya berhaji ke Mekkah dan bertemu dengan Imam Malik. Sepulangnya mereka menceritakan kembali (mengenai keutamaan, keluasan ilmu, dan kedudukan tinggi sang imam ) dari apa yang sudah diajarkan lalu dikembangkannya, saat itu merupakan mazhab hukum yang pertama dalam sejarah islam. Semenjak itulah ilmu dan pendapat Imam Malik tersebar luas di Andalusia.

     Mazhab Maliki lebih banyak dianut oleh bangsa Maroko dan Andalusia. Jika ditemukan di bangsa lain itupun sangat minoritas, hanya sebagian masyarakat kecil saja. Dikarenakan kedua bangsa tersebut sering kali melakukan perjalanan jauh terutama wilayah hijaz, yang pada saat itu Kota Madinah merupakan gudang ilmu islam lebih tepatnya pusat perbendaharaannya hadits Nabi SAW, sehingga setiap masalah yang muncul selalu dikaitkan dan bergantung pada hadits Nabi atau fatwa sahabat. Disana kehidupan  mereka hanya mempelajari ilmu pengetahuan dari para ulama , yaitu Imam Malik serta guru-guru dan  murid-muridnya dan juga menghafal Al-Qur'an lalu menghafal hadits Nabi. Kehidupan yang berpindah-pindah sudah melekat kedua bangsa tersebut, sehingga mereka tidak banyak mengenal kebudayaan seperti bangsa Irak.

   Bagi kedua bangsa tersebut mazhab Maliki menjadi lebih tertutup dan tidak banyak mendapat pengaruh kebudayaan dan peradaban lain seperti mazhab lainnya. Kondisi dimana Malik hidup juga memberikan pengaruh besar terhadap sikap teguhnya pada hadits dan keengganannya pada ijtihad akal ( rasio ). Selama empat tahun hidup dalam  periode Umayyah dan empat puluh enam tahun dalam periode Abbasiyah, dimana masa ini mengalami puncaknya konflik seperti fitnah dan politik. Seperti Sering munculnya hadits-hadits palsu yang beredar dan menimbulkan pertentangan dikalangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun