Mohon tunggu...
Fatma RamadhaniHarahap
Fatma RamadhaniHarahap Mohon Tunggu... Penulis - Sharing

Manjadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi sebagai Suatu Sistem Pemerintahan

24 Desember 2019   23:49 Diperbarui: 25 Desember 2019   00:13 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk stempat. Dan cratein atau kratos yang berarti pemerintahan. Jadi secara terminologis demokrasi merupakan pemerintahan rakyat, atau pemerintahan rakyat banyak. 

Menurut abraham lincoln demokrasi itu merupakan oemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena itu, pemerintahan dikatakan demokratis, jika kekuasaan negara ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh rakyat. 

Dalam pelaksanaanya demokrasi sangat membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopang bagi keberlangsungan suatu sistem, demokrasi yang baik. Dan hubungannya dengan implementasi kedalam sistem pemerintahan demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam, pertama, sistem presidensial yang mensejajarkan antar parleme dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presoiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Kedua, sisitem parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh negara perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara yang bisa diduduki oleh presiden. Yang hanya simbol bagi kedaulatan dan persatuan. Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari perlemen beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran. Antara presidensial dan parlementer, diantara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di prancis atau di indonesia berdasarkan UUD 1945. 

Pada waktu awal kemerdekaan indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Berdasarkan UUD 1945 maka presiden memiliki kekuasaan tertinggi dibantu oleh menteri-,menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Sistem presidential pernah berganti sistem parlementer dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri. Perdana menteri perdana indonesia adalah sultah syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis. Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, presiden soekarno mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial. 

Pada tanggal 5 juli 1959, presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Antar lain : Kehidupan politik yang lebih sering di karenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam Kegagalan konstituante dalam menyusun UUD Terjadinya gangguan kemampuan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah. Berikut isi dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 Tidak berlakunya UUDS 1950 dan belakunya kembalinya 1945 Pembubaran badan konstitusional Membentuk DPR sementar fan DPA sementara Pelaksanaan demokrasi terpimpin Bentuk pemerintahan presidensial Ir. Soekarno sebagai presiden dan perdana dengan kabinetnya dinamakan kabinet kerja Pemebntukan DPR sementara berdasarkan ketetapan presoden No. 3 tahun 1959 yang diketahui oleh presiden dengan 45 orang anggotanya. Berdasarkan keputusan presiden No. 200 tahun 1960 presiden membubarkan partai masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/ permesta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun