Mohon tunggu...
FATMALA NOFITAWATI
FATMALA NOFITAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501026

PWK, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerjasama Pemerintahan dan Badan Usaha dalam Infrastruktur Persampahan

20 April 2021   09:07 Diperbarui: 20 April 2021   11:12 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke-4 didunia tentu memiliki persampahan yang banyak. Seharusnya mempunyai perencanaan dan program pengelolaan infrastruktur persampahan yang memadai sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapat kesehatan dan lingkungan yang bersih. Data menunjukkan jumlah rata-rata sampah yang dihasilkan dari wilayah domestik rumah tangga di kota berpenduduk 200 ribu jiwa mencapai 100 ton per hari. Namun, dalam praktiknya, persoalan sampah tersebut belum diiringi dengan kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah dan sanitasi yang memadai. Sampah merupakan output setiap rumah tangga yang sudah tidak diperlukan karena pemanfaatannya telah habis. Oleh karena itu pemerintah memerlukan suatu cara yang dapat membuat para investor tertarik untuk menanamkan modalnya dalam pengelolaan persampahan.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik merupakan daerah tertentu termasuk bagian dari negara seperti daerah, kota, dan lain-lain. Sedangkan badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang-bidang politik dan kenegaraan. Badan hukum privat didirikan untuk mencari keuntungan atau untuk tujuan sosial. Badan hukum privat yang didirikan untuk mencari keuntungan adalah Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sedangkan badan hukum yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan adalah Yayasan. Badan hukum yang didirikan untuk mencari keuntungan memberi peran yang besar dalam perkembangan perekonomian negara adalah pajak, retribusi, dan lain-lain yang merupakan pemasukan bagi negara tidak dapat menampung kebutuhan pembangunan ekonomi yang berkembang secara pesat. Negara membutuhkan peran serta badan hukum swasta sebagai penanam modal untuk menanamkan modalnya, baik itu penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.

Pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan publik yang layak dan memadai dalam masyarakat. Diperlukan upaya inovasi, efisien, dan memperhatikan lingkungan yang seiring perkembangan teknologi dan zaman untuk pelayanan publik. Instrumen hukum yang diperlukan dalam mengakomodir model-model kerjasama pemerintah dengan swasta (Public-Private Partnership) dituangkan dalam suatu kontrak. Kontrak yang sering dibuat oleh pemerintah dan pihak swasta adalah kontrak pemerintah non pengadaan setiap bidang memiliki karakteristik yang berbeda karena sebgai konsep dasar kerjasama antara pemerintah dan swasta. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada pokok dalam model kerjasama pemerintah dan swasta (Public-Private Partnerships) pengelolaan persampahan.

Pemerintah mendapat keleluasaan untuk membangun sistem hukum yang dapat mensejahterakan rakyat dengan pembangunan infrastruktur terutama persampahan yang saat ini menjadi permasalahan lingkungkan diseluruh dunia. Pemerintah memiliki wewenang mengarahkan para penananm modal dalam setiap bidang usaha yang sesuai dengan kebutuhan infrastruktur negara. Sebagian besar pola kemitraan menggunakan pola kemitraan BOT sedangkan dalam pengelolaan sampah, terdapat beberapa tipe yang digunakan, yaitu:

  1. Management contract merupakan kontrak yang dibuat oleh pemerintah dengan sektor privat untuk mepercayakan pengelolaan sampah dengan jangka waktu yang singkat, hanya 3-5 tahun.
  2. Operation and maintenance dalam bentuk PPP ini, selain sektor swasta mengelola persampahan, mitra kerja pemerintah tersebut juga bertanggungjawab untuk melakukan perawatan secara berkala sesuai jangka waktu kontrak yang lebih lama, yakni 5-8 tahun.
  3. Build-Operate-Transfer merupakan perjanjian konsesi yang tidak terpisahkan dengan PPP dengan masa berlaku perjanjian 25-30 tahun.
  4. Upgrade-Operate-Transfer penerapan model ini sama dengan penerapan BOT, hanya dengan jangka waktu yang lebih pendek, yakni hanya 8-15 tahun. Hal ini relevan karena pembangunan infrastruktur baru menghabiskan waktu yang lebih lama daripada hanya memperbaharui infrastruktur sehingga lebih layak dimanfaatkan oleh masyarakat.
  5. Transfer-Operate-Transfer penerapan PPP ini termasuk dalam PPP jangka panjang, yakni 25-30 tahun mengingat bahwa pengelolaan manajemen kantor merupakan tanggung jawab pihak swasta yang mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan serta memperbaiki kualitas infrastruktur. Pada saat PPP berakhir, kepemilikan diambil alih oleh pemerintah.

PPP sebagai penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah melalui kerjasama dengan badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjasama yang memiliki jangka waktu relatif panjang di mana terdapat pembagian alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha skema ini sudah diterapkan diberbagai negara yang terbukti menjadikan proyek pengadaan infrastruktur yang lebih efektif dan lebih menekankan pada harmonisasi tanggung jawab dan kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur hal ini menjadikan skema yang paling bisa menyeimbangkan keterlibatan pemerintah dan swasta di suatu proyek PPP keuntungan tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan antara lain peningkatan kualitas pelayanan, kepastian perawatan secara reguler perencanaan koordinasi dan seleksi proyek yang berkualitas, transparansi pengadaan proyek inovasi dalam penyediaan infrastruktur dan pengelolaan dana pendidikan infrastruktur yang lebih efisien.

Karena APBN jumlahnya terbatas untuk membiayai dan memenuhi seluruh kebutuhan infrastruktur lain. Membuat skema PPP pada saat APBN secara tidak langsung menawarkan suatu public private partnership atau kerjasama dengan pihak swasta dalam rangka untuk menarik dana dana yang berasal dari swasta untuk mereka ikut membangun infrastruktur maupun proyek-proyek dan mereka diberikan kepastian dalam bentuk pengembalian dan menjaga siklus yang bisa diterima dengan mereka. Inilah daya tarik dengan adanya PPP dengan demikian tadinya proyek-proyek tidak bisa berjalan karena kendala anggaran bisa berjalan sehingga dia bisa mempercepat realisasi berbagai bermacam-macam proyek infrastruktur yang seharusnya bisa dibangun tetapi karena kendala anggaran tidak bisa dibangun dengan Partisipasi swasta. Pemerintah memberikan dukungan berupa direktorat pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur atau disebut DPPI yang berfungsi sebagai pengelola pemberian bantuan dan dukungan pemerintah serta memfasilitasi penanggung jawaban proyek kerjasama atau PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek dan menjembatani antara pemerintah dan pihak swasta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun