Mohon tunggu...
Fatkhiyyah Ramadhanti
Fatkhiyyah Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Mudharabah

5 Juni 2022   19:46 Diperbarui: 5 Juni 2022   19:55 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr. wb.

Halo teman-teman semuanya. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas salah satu akad yang termasuk kedalam fiqh muamalah, yaitu akad mudharabah.

Mudharabah berasal dari sebuah istilah dalam bahasa Arab adh-dharbu fil ardhi, istilah tersebut diartikan sebagai berjalan di muka bumi. Maknanya yaitu seseorang akan menjalankan suatu usahanya di jalan Allah SWT. Mudharabah memiliki nama lain, yaitu qiradh. Qiradh juga berasal dari kata dalam bahasa Arab al-qardhu. Kata al-qardhu memiliki arti potongan, sebuah pemilik modal akan mengambil sebagian dari harta miliknya untuk diperdagangkan, dan si pemilik modal tersebut berhak memperoleh sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Berdasarkan dari beberapa sumber dan pendapat para ulama juga ahli fiqh, maka mudharabah dapat diartikan sebagai akad yang terjadi diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) akan menyediakan hartanya yang akan dijadikan modal, dan pihak kedua (mudharib) menjadi si pengelola usaha dengan syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak oleh keduanya. Pembagian keuntungan usaha yang diperoleh akan dibagikan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan kedua belah pihak. Namun jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian si pengelola usaha.

Dasar hukum dari mudharabah telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Salah satunya didalam surah Al-Jumu'ah ayat 10 yang memiliki arti, "Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." Secara umum, ayat tersebut lebih mencerminkan kepada anjuran agar manusia mau melakukan suatu usaha.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, beliau menyebutkan bahwa Nabi SAW. bersabda, "Terdapat berkat pada tiga transaksi: penjualan kredit, mudharabah dan pencampuran gandum dengan jelai untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk perdagangan." Dari hadits tersebut sudah menjadi bukti yang jelas mengenai keabsahan mudharabah adalah perbuatan Nabi SAW. sendiri yang tadinya pernah menjadi mudharib bagi Khadijah. Bukti implisist Nabi SAW terdapat pada salah satu kasus berikut:

"Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa kapan pun ayahnya, Al 'Abbas bin 'Abdul Mutallib, memberikan uang untuk melangsungkan mudharabah, ia akan menentukan beberapa syarat agar mudharib tidak membawa uangnya melintasi laut, menuju desa manapun atau memberi hewan apa pun yang berkeadaan lemah. Jika mudharib melakukan salah satu dari hal-hal ini, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Nabi SAW. mendengar tentang praktik ini dan mengizinkannya" (Al-Bayhqi, Al-Sunan, Al-Kubra, 6/184 (No.11611)).

Terdapat beberapa rukun dan syarat bagi mereka yang akan melakukan kegiatan ini. Rukun melakukan mudharabah terbagi menjadi lima, sebagai berikut :

  1. Modal
  2. Jenis usaha
  3. Keuntungan
  4. Shighot (pelafalan ijab dan qabul saat transaksi)
  5. Kedua pihak yang akan melakukan transaksi, yatu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudharib)

Sedangkan syarat-syarat dalam mudharabah, yaitu :

  1. Pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudharib) haruslah paham terhadap hukum
  2. Pernyataan Ijab dan Qabul
    Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh kedua belah pihak untuk menunjukkan bahwa pernyataan tersebut merupakan kehendak keduanya dalam mengadakan kontrak (akad), pernyataan ijab dan qabul harus dengan memperhatikan beberapa hal-hal berikut :
    a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit dengan menunjukkan tujuan kontrak (akad)
    b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
    c. Akad harus ditunjukkan secara tertulis, bisa dengan melalui korespondensi atau dengan menggunakan  cara-cara komunikasi modern
  3. Modal
    Sejumlah uang atau harta yang diberikan oleh pemilik modal kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha juga memiliki syarat, sebagai berikut :
    a. Jumlah dan jenis modal harus diketahui
    b. Modal dapat berbentuk uang ataupun barang yang memiliki nilai
    c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada pihak pengelola (mudharib) baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan bersama keduanya dalam akad
  4. Keuntungan yang Diperoleh dari Pelaksanaan Mudharabah
    Adapun keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan mudharabah harus memenuhi syarat, sebagai berikut :
    a. Harus ditujukan kepada kedua belah pihak dan tidak boleh ditujukan hanya untuk satu pihak
    b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu saat kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Jika ada perubahan pada nisbah harus berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak
    c. Pihak pemilik modal adalah pihak yang akan menanggung semua kerugian jika ada kerugian yang timbul akibat dari pelaksanaan mudharabah, dan pihak pengelola tidak memiliki hak untuk menanggung kerugian apapun kecuali kerugian tersebut diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan dari pihak pengelola
  5. Kegiatan Usaha oleh Pengelola (Mudharib)
    Sebagai pengelola modal yang telah disediakan oleh pemilik modal, mudharib harus memperhatikan hal-hal berikut :
    a. Pemilihan kegiatan usaha adalah hak milik pihak pengelola (mudharib), tanpa campur tangan pemilik modal, tetapi pemilik modal mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap usaha yang dijalankan
    b. Pemilik modal tidak boleh mempersempit ruang gerak pengelola yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan
    c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syari'ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan pelaksanaan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam kegiatan tersebut

Demikian pembahasan dari saya tentang akad mudharabah.

Wassalamualaikum wr. wb.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun