Mohon tunggu...
Fatiya CahyaMaulida
Fatiya CahyaMaulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikasi Halal pada Kosmetik

7 Juli 2024   23:36 Diperbarui: 8 Juli 2024   00:15 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sertifikasi halal adalah bagian terpenting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan adanya undang-undang tersebut para pelaku usaha harus segera mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produk yang dijual. Pemerintah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) N0. 748 Tahun 2021 yang mengatur jenis-jenis produk apa saja yang harus sertifikasi halal. Jenis-jenis produk tersebut diantaranya makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

Kali ini, kita akan membahas salah satu produk yang harus diberikan sertifikasi halal yaitu kosmetik. Tau lah ya kalau manusia itu tidak bisa tanpa kosmetik apalagi perempuan tanpa pakai kosmetik seperti ada yang kurang gitu. Dimanapun dan kapanpun tidak pernah terlupa untuk memakai kosmetik. Bukan cuma perempuan saja yang memakai kosmetik, kadang kala pria ada loh yang memakai kosmetik karena kebutuhan tentunya. Sertifikasi halal sudah diterapkan oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2021 dan pemerintah sedang melakukan penahapan sertifikasi halal. Untuk kosmetik sendiri batas tenggang penahapan halalnya akan habis sampai 17 Oktober 2026. 

Kenapa sih kosmetik harus memiliki sertifikasi halal?

Selain untuk mematuhi peraturan pemerintah, kosmetik harus memiliki sertifikasi halal sebagai syarat dalam agama islam, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim maka sertifikasi halal pada kosmetik termasuk kewajiban. 

Beberapa kosmetik ada kemungkinan tertelan tanpa sengaja seperti lipstik, lipbalm, odol, dan obat kumur, karena ketidaksengajaan itu lah dapat dianggap sebagai makanan atau minuman yang harus bebas dari haram dan najis. 

Selain itu, terdapat kosmetik yang penggunaannya di luar tubuh yaitu sabun, body lotion, lulur, maskara, kutek, dan lain sebagainya. Produk-produk tersebut harus memiliki sertifikasi halal karena sebagai mayoritas penduduk beragama islam harus wudhu lalu sholat, produk-produk tersebut harus memiliki sertifikasi halal karena harus terbebas dari najis dan harus bisa menyerap air wudhu.

Salah satu bagian terpenting dalam perkosmetikan yaitu penggunaan kuas. Kuas bisa digunakan untuk bedak, blushon, lipstik, foundation, dan lain sebagainya. Kuas biasanya berasal dari bulu sintetis hewan. Dengan adanya sertifikasi halal pada kuas akan mencegah dalam pembuatan kuas tersebut tidak memakai bulu babi.sehingga aman untuk digunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun