Perguruan Tinggi merupakan kelanjutan para peserta didik menempuh pendidikan dari tingkat menengah atas ke universitas dengan tujuan agar para peserta didik menjadi lebih baik. Seperti yang ada pada UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 16 ayat 1 tentang sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa peran perguruan tinggi untuk mencerdaskan dan memberikan pemahaman tentang pendidikan sangatlah penting. Perguruan tinggi dapat dikatakan sebagai alat vital dalam dunia pendidikan. Tanpa adanya perguruan tinggi keberlangsungan diadakannya proses kegiatan belajar mengajar akan dirasa sangat kurang, karena kegiatan belajar yang seharusnya dapat diterapkan ialah dengan suasana yang kondusif.
Perguruan tinggi pada awalnya berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) namun di beberapa perguruan tinggi saat ini sudah mengalami perubahan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan PP RI No. 26 Tahun 2005 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH adalah PTN yang didirikan oleh pemerintah yang brstatus sebagai subyek hukum yang otonom. Dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, disebutkan bahwa Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
Dengan adanya perubahan status seperti ini sudah pasti akan mengalami beberapa kelebihan dan kekurangan bagi PTN tersebut. Kelebihan yang akan didapatkan ialah perguruan tinggi diberikan otonom dalam penyelenggaraan bidang akademik dan non akademik seluas-luasnya. Sudah pasti pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan rektorat. Oleh sebab itu, rektorat memiliki andil yang besar dalam pengelolaan PTN tersebut. Sedangkan kekurangan yang ada pada PTNBH ini adalah;
- UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan mengalami kenaikan karena dana yang diperoleh dari DIKTI akan dipotong. Karena PTN tersebut sudah bukan berada dibawah naungan pemerintah.
- Akan muncul berbagai pemikiran dari sebagian mahasiswa persaingan antara PTNBH dan PTNBLU. Hal ini mungkin akan terjadi dikarenakan belum meratanya pemberlakuan BH (Badan Hukum) pada semua PTN yang ada. Jika hal ini terjadi, mahasiswa akan lebih sering membandingkan saat berbagai macam peraturan yang dirasa lebih nyaman dibandingkan peraturan yang akan mencekik mereka.
- Bentuk kapitalisasi kampus dengan masuknya kooperasi perusahaan (Otonom Bidang Ekonomi).
- Rawan terjadi penyalahgunaan subsidi.
- Penutupan program studi sewaktu-waktu dapat dilaksanakan dikarenakan mungkin akan mengalami kesulitan dalam bidang keuangan.
Jika dilihat dari sisi keuntungan dan kerugian dari PTNBH ini, sudah tentu mahasiswa akan lebih mendukung ketika mereka merasa nyaman dengan peraturan yang lebih membuat mereka maju dibanding yang membuat mereka merasa tercekik. Mulai dari masalah UKT yang mungkin akan lebih tinggi, banyak peraturan yang dibuat tanpa transparansi alasan yang jelas, dan mungkin akan banyak oknum yang mungkin akan memanfaatkan celah-celah kesempatan yang ada. PTNBH tidak lebih dari sebuah pedang, jika pedang itu dipakai untuk membela diri dari sebuah kejahatan yang ada pedang itu tidak akan menyakiti dan membuat luka siapapun. Tetapi sebaliknya, jika pedang itu dipakai untuk kejahatan, maka pedang itu akan membuat masalah baru dan membuat luka siapapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H