Mohon tunggu...
Fatimatuzzahroh Salsabila
Fatimatuzzahroh Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedekah sebagai Solusi Mengatasi Riba di Masyarakat

27 Oktober 2023   17:26 Diperbarui: 28 Oktober 2023   10:32 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayat ini juga membuat perbedaan yang jelas antara perdagangan dan riba, dan meminta kaum muslimin untuk
membatalkan semua riba, memerintahkan mereka untuk hanya mengambil uang pokok dan
meninggalkannya, meskipun ini merupakan satu kerugian dan beban berat bagi yang
meminjamkannya. Sebagai perkara yang diharamkan dengan tegas dalam semua agama samawi, baik
Yahudi, Kristen, maupun Islam, riba sangatlah berbahaya bagi kehidupan sosial sebab mengarah pada
permusuhan dan kehancuran. Selain itu, riba juga menciptakan kehidupan yang tidak berkeadilan,
kesenjangan, serta tidak jarang menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.

6. Persoalan yang muncul karena Riba
Persoalan yang muncul adalah apakah semua manusia dapat memahami pesan-pesan al-Quran yang
kebanyakan menggunakan bahasa majas dan perumpamaan, sehingga tidak keseluruhan ayat al-
Quran mudah dipahami meskipun ada beberapa ayat yang dijelaskan secara rinci. Oleh sebab itu,
diperlukan kemampuan menafsirkan ayat-ayat guna dapat menangkap pesan-pesan al-Quran dengan
tepat atau paling tidak hampir serupa dengan apa yang dikehendaki oleh pemberi pesan. Memasuki
gerbang revolusi industry (4.0) melahirkan persaingan yang sangat ketat, kehadiran teknologi tidak
dapat dibendung lagi. Keadaan yang memaksa kehidupan nyata dapat ditransformasikan ke dalam
dunia maya, secara tidak langsung merubah tatanan kehidupan masyarakat.Di satu sisi kemajuan yang
sangat cepat ini membuat masyarakat terlena dengan gemerlapnya kemajuan di depan mata, sehingga
merubah persepsi, tingkah laku serta aktivitas manusia. Namun di sisi lain, kemajuan ini dapat
digunakan oleh para aktivis, pelaku dan para praktisi ekonomi syariah untuk melakukan promosi besar-
besaran kepada masyarakat.

7. Cara untuk membumikan ekonomi syariah 
Cara yang dapat dilakukan untuk membumikan ekonomi syariah dapat dilakukan dengan: 

a) Pengoptimalan bentuk komunikasi secara efektif oleh seluruh pihak

baik aktivitas ekonomi syariah, pelaku dan lainnya melalui jangkauan komunikasi, baik berupa komunikasi anta individu, antar
kelompok, organisasi maupun secara publik,

b) Optimalisasi promosi lembaga keuangan syariah
melalui berbagai media yang dilakukan dengan berbagai promotion mixserta pengimplementasian
sales promotion, advertising, public relation dan lain sebagainya, 

c) Keaktifan lembaga otoritas Fatwa
Ekonomi Syariah yaitu DSN-MUI untuk menyebarkan informasi terkait fatwa ekonomi syariah
denganmenggunakan sosialisasi dua arah (dunia nyata dan dunia maya) dan 

d) Optimalisasi
keberadaan lembaga-lembaga seperti ZISWAF, BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga pendukung lembaga
keuangan syariah.

8.Sedekah sebagai pilar ekonomi syariah 
Salah satu instrument dan pilar ekonomi syariah adalah sedekah. Sedekah memiliki fungsi dari dua
arah yaitu perkembangan ekonomi yang berkeadilan dan sebuah mekanisme hubungan
perekonomian. 

9. Sedekah sebagai solusi mengatasi Riba dimasyarakat

Secara rinci dijelaskan bahwa tujuan sedekah adalah meningkatkan ekonomi kaum
dhuafa/fakir miskin. Dalam jangka pendek, sedekah mampu memenuhi keberlangsungan kehidupan
kaum dhuafa. Secara jangka panjang sedekah berfungsi untuk memberikan keberlangsungan
kehidupan berupa konsumtif, memberikan peluang kerja melalui sedekah modal/peralatan kerja serta
solusi menanggulangi kekurangan pemerintah.Kesejahteraan masyarakat suatu Negara akan terwujud
ketika instrument sedekah ada pada setiap pelaku ekonomi syariah.Dampak yang dirasakan pengusaha
dengan sedekah yang istiqomah terutama dalam penambahan omset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun