Mohon tunggu...
Fatimatuzzahroh Salsabila
Fatimatuzzahroh Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedekah sebagai Solusi Mengatasi Riba di Masyarakat

27 Oktober 2023   17:26 Diperbarui: 28 Oktober 2023   10:32 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Mahasiswa/Penulis Artikel : Fatimatuzzahroh Salsabila
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H
Universitas : Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)

1. Pengertian Riba

Secara leksikal, kata riba berarti tambah dan tumbuh. Yakni segala sesuatu yang tumbuh dan
bertambah itu dinamakan riba.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "riba" diartikan dengan
"pelepas uang: lintah darat, bunga uang dan rente".Menurut Sayyid Sabiq, kata ribaberarti al-ziyadah
(tambahan). Tambahan dimaksud adalah tambahan atas modbaik tambahan itu sedikit ataupun
banyak.Pengertian "riba" menurut istilah syara' (agama) adalah tambahan yang disyaratkan kepada
seseorang dalam suatu transaksi jual beli, utang piutang dari semua jenis barang, baik berupa
perhiasan, makanan, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, maupun benda-benda tertentu yang bisa
dipertukarkan dengancara tertentu.Ulama fiqh mendefinisikan riba dengan kelebihan harta dalam
suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.
2. Pembagian Riba

Para ahli hukum Islam membagi riba menjadi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah. 

a. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah riba yang berlaku dalam jual beli yang didefinisikan oleh para ulama fiqhi dengan "kelebihan pada salah
satu harta sejenis yang diperjual belikan dengan ukuran syara'." Yang dimaksud ukuran syara' adalah
timbangan atau ukuran tertentu. Jual beli semacam ini hanya berlaku dalam transaksi barter.

b. Riba Nasi'ah 
Sedangkan Riba Nasi'ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada
pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo Dalam Al-Qur'an, kata riba terulang sebanyak
delapan kali, terdapat dalam empat surah, yaitu al-Baqarah, Ali'Imran, al-Nisa', dan al-Rum.13
Menurut al-Maragiy dan al-Shabuniy, tahap-tahap pembicaraan Al-Qur'an tentang riba mirip dengan
tahapan pembicaraan tentang khamar, yang pada tahap pertama sekedar menggambarkan adanya
unsur negatif di dalamnya, yaitu surah al-Rum/30: 39, dengan menggambarkan sebagai "tidak
bertambah di sisi Allah". Kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Q.S. al Nisa'/4: 161).
3. Tahap Keharaman Riba

Selanjutnya pada tahap ketiga secara eksplisit dinyatakan keharaman salah satu bentuknya, yaitu "yang
berlipat ganda" (Q.S. Ali 'Imran/3: 130). Dan pada tahap terakhir baru diharamkan secara total dalam
berbagai bentuknya (Q.S. al-Baqarah/2: 278).14
Tahap pertama, menegaskan penolakan anggapan bahwa pinjaman riba yang pada lahiriahnya seolah-
olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah swt.
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu hal yang buruk. Allah swt mengancam memberi balasan
yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba sebagai rangkaian dari diharamkannya makanan
yang halal karena berbuat kebatilan dan kezaliman.
Tahap ketiga, riba diharamkan dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. Tentunya bukan
berlipat gandanya menjadi kriteria haramnya riba, tetapi fenomena yang banyak dipraktekkan pada
masa itu adalah tambahan yang sangat tinggi
Tahap keempat, sebagai ayat terakhir turun berkenaan dengan riba. 

5. Dasar Hukum Keharaman Riba

Allah swt dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. 

Yaitu firman Allah swt dalam Q.S.al-Baqarah/2: 278-279,Ayat-ayat yang turun pada tahap keempat ini turun di Madinah dan
menegaskan haramnya riba secara total, tidak lagi membedakan banyak atau sedikit. Ayat ini
merupakan tahap terakhir turun tentang diharamkannya riba dan merupakan larangan tegas.
Demikian menurut Al-Shabuniy.Ayat tersebut mengecam keras mereka yang melakukan riba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun