Mohon tunggu...
Fatimatuz Zahroh
Fatimatuz Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Keputusan MK Terhadap Rakyat Indonesia

4 November 2024   23:14 Diperbarui: 4 November 2024   23:22 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengaruh keputusan mk terhadap rakyat indonesia

pengertian putusan hakim mk adalah penyataan hakim mk yang dituangkan dalam bentuk secara tertulis dan akan di ucapkan oleh hakim MK saat sidang yang terbuka untuk umum, sebagai suatu hasil dari suatu pemeriksaan gugatan berdasarkan adnya suatu sengketa yang diajukan kepada MK atau juga bisa disebut mahkamah konstitusi.

dalam perkembangan terdapat pututsan lainnya dalam praktik MK atau juga bisa disebut mahkamah konstitusi :
yang pertama adalah Conditionally Constitutional atau juga bisa disebut Konstitusional bersyaray.
yang kedua yaitu Conditionally Unconstitutional atau juga bisa disebut Inkonstitusional Bersyarat yang meiliki pengertian kebalikan dari putusan konstitusional bersyarat yang berarti pasal yang dimohonkan untuk diuji, dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945

Adapun putusan, dan terdapat macam - macam putusan yaitu yang diliat dari segi sifatnya :
yang pertama yaitu putusan declaratoir.
putusan declaratoir yaitu putisan dari pengadilan yang amarnya menyatakan suatu keadaan yang dumana keadaan tersebut telah dunyatakan sah menurut hukum.

yang kedua ada putusan condemnatour.
putusan condemnatour yaitu putusan yang memiliki sifat menghukum pihak yang dinyatakan kalah untuk memnuhi suatu prestasi yang telah dutetapkan oleh hakim.
yang metiga yaity putusan constitutif.

putusan constitutif yaitu putusan yang memiliki sifat menimbulkan hukum baru atau menghentikan.
lalu ditinjau dari segi isinya yaitu yang pertama yaitu tidak diterimayang memiliki maksud yauty putusan ini tidak dapat diterima dikarenakan adanya alasan yang dibenarkan oleh hukum, dan terdapat beberapa keungkinan alasan yang tidak diterima gugatan dari penggungat yaitu :

1. gugatan yang masih prematur
2. gugatan yang tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung yang melekat kepada diri orang yang menggugat atu juga bisa disebut penggugat.
3. gugatan kabur atau juga bisa disebut obsucur libel
4. gugatan yang tidak berdasarkan oleh hukum
5. pengadilan yang tidak mempunyai wewenang dalm mengadili.
6. gugatan error in pesona
7. gugaran nebjs in idem
8. gugatan daluwarsa atau juga bisa disebut gugatan telah lampau waktu.
selanjutnta adalah gugatan dikabulkan.
gugatan dikabulkan memiliki pengertian yaitu apabila gugatan yang diajukan oelh oenggugat kepada pengadilan itu dapat dibuktikan kebenaran dalil gugatan tersebut. jika keseluruhannya terbukti, maka gigatanbtersebut akan dikabulkan seluruhnya, apabila sebagian saja yang terbukti, maka gugatan tersebut akan dikabulkan sebagian
selanjutnya ada gugatan ditolaj
gugatan ditolak memilik pengertian yaitu putisan yang perkaranya telah diperiksa dan setelah dipweriksa terbukti dalil dalil gugatnnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak beralasan.
selanjutnta gugatan didamaikan
gugatan didamaikan yaitu apabila pihak yang berpekara berhasil damai atau didamaikan, maka hiakim memiliki saran agar gigatan tersebut dicabut dan hakim akan menjatuhkan putusan perdamaian dalam bentuk aktaa perdamaian
selanjutnya adalah gugatan digugurkan.
gugatan digugurkan yaitu memiliki pengertian apabila penggugat dipanfgil secara patut, dan tidaj hadir pada pengadilan pada hari yang telah ditentukan tanpa menyuruh orang lain unthk mewakilkannya, sedangkan luhak yang tergugat hadir. maka dalam har tersebut gugatan ileg lenggugaf dapat dinyatakan gugur dan dihukum untuk membayar denda ongkos perkara.
adapaun gugatan yang lain yajtu gugatan yang dibatalkan.
gigatan yang dibatalkan mempunyai pengertian yaitu alabila penggugat tersebut pernah hadir dalam sidiang oengadilan, dan kemudian pada sidang sidang selanjutnya atau yang lainyya tidan hadir lagi, maka panitera eijib memberitahu kepada penggugat agar penggugat hadir untuk mebayar denda ongkos perjara tambahan yang telah ditetapkan atau yang sesuai yang di tetapkan. dan apabila dalam tempo selama satu bulan dari sejak ganggal oemberitahun yang tertera penggugat tersebut tidak hadir, maka gugatan tersebut otomatis atau dibyatakan dibatalkan.
lalu ada juga macam gugatan yang lain, yaitu gugatan dihentikan.
gigatan dihentikan yaitu gugatan yang dihentikan yang dikarenakan sebav adanya perselisihan kewenangan yang mengadiki antara pengadilan.

adapun jenis keputusan mk adalah terbagi menjadi 3 macam, yaitu 1. tidak dapat diterima
2. dikabulkan
3. ditolak
berikut adalah penjelasan dari masing masing jenid keputudan mk tersebut :
1. tidak dapat diterima yaitu jika mk tidak mempunyai kewenangan mengadili, memeriksa, dan memutuskan permohonan atau jiga permohonan tidak mempunyai legal standing. adapun pengertian dari legal standing yaitu bisa juga disebut kedudukan hukum dan mempunyai pengertian yaitu keadaaj yang dimana pihak memnuhi syarat atau seseorang yang mengajukan permohonan ke pengadilan. legal standing merupakan syarat penting untuk pengajuan permohonan ke komisi informasi.
2. dikabulkan yaitu jikanyang meminta permohonan, dan pemohonan tersebut ber alasan maka dalam suatu hal permohonan dikabukan. maka MK Ddapat menyatakan dengan secara tegas materi muatan pasal, ayat, atau salah datu bagiab dari ubdang  - undang dasar negara repulik indonesia yang bertentanganndengan undang - undabg dasar negara republik indonesia tagun 1945. selain itu j7ga,  dalam suatu hal oembrntuka undang undang negara repulik indonesia yang dimaksud tidaj mdmenugi suatu ketentuan undang - undang dasar negara repulik indonesia beradadarkan undang - undabg dasar negara relulik indonesia tahun 1945, amar keputusan juga dapat menyatakan permohonan tersebut dikabulkan.
3. ditolak yaitu didalam undang - undang republik indonesia bermaksud tidak bertentangan dengan undang - undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,  baik hal itu mengenai pembentukan maupun materinya keseluruhan ataupun sebagian.

adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tyang telah menimbulkan hal permasalahan kompleks yang telah melibatkan di bidang politik, bidang sosial dan bidang hukum. adapun respon dari masyarakat dan gelombang demonstrasi yang telah terjadi yang menyoroti urgensi yang berasal dari dialog yang terbuka dan harus ber hati hatu dalam proses pembuatan serta  implementasi keputusan hukum yang memilik potensu yang dapat memengaruhi secara signifikan sistem hukum dan politik sebuah negara. Hal tersebut dapat  menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan perlunya mempertimbangkan berbagai implikasi dari keputusan hukum adalah krusial dalam membangun sebuah masyarakat yang adil dan berkeadilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap telah menimbulkan dampak nrgati yang mengarah terhadap proses demokrasi yang terjadi di ngara kita yaitu nrgara indonesia. dan kdputusan ini dapat memberikan suatu kesempatan untuk atau bagu pemimpin eksekutig untuk bisa memanfaatkan popularitad meraka yang brrtujuan guna mendorong suatu kebijakan atau undang - undang yang memiliki potensial yang merusak demokrasi dan dapat mrngganggu keseimbangan kekuasaan. untuk dapat bisa mencegah kerusakan yang lebih lanjit terhadap suatu demokrasi, perlu adanya suatu upaya yang nyata untum memperkuat kembali konstitusionalisme dan dapat mrlibatkan aktif masyarakat sipil dalam memperbaiki suatu kualitas hukum yang ada di indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu meningkatkan tingkat transparansi dalam proses pengambilan keputusan di masa depan. Selain itu, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk  lebih responsif terhadap kritik yang berasal dari masyarakat dan pihak lain. Responsivitas ini  dapat diwujudkan melalui memberikan jawaban yang jelas dan transparan terhadap pertanyaan serta keprihatinan yang diajukan oleh publik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun