Mohon tunggu...
Fatimatus Zahro Official
Fatimatus Zahro Official Mohon Tunggu... Lainnya - Fatimatus Zahro SPI 1

Fatimatus Zahro - SPI 1 - NIM : 211104040006

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketidak Adilan Menyebabkan Derasnya Laju Urbanisasi

3 November 2021   00:20 Diperbarui: 3 November 2021   06:25 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negera yang luas. Indonesia terdiri dari 34 provinsi dengan 17.504 pulau. Dengan luasnya negara kita ini, tentu menjadi kesulitan bagi pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tiap-tiap penduduknya. 

Sebagaimana banyak negara berkembang lainnya, Indonesia hingga kini juga masih harus menghadapi masalah kesenjangan sosial, yang mana penyebab terbesarnya adalah karena kurangnya keadilan dari pemerintah.

Contohnya dalam Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana diayat 3 pada pasal tersebut menyatakan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat". 

Nah, dalam ayat ini berarti bahwa seluruh komponen tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, namun nyatanya pengelolaan komponen tersebut belumlah merata, misalnya pada pengelolaan air. Terbukti masih banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air  didaerah-daerah terpencil contohnya di NTB, sehingga mereka harus membuat sumber air sendiri sampai hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum.

Lalu pada Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, lalu dilanjutkan pada ayat berikutnya yang menyatakan bahwa "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". 

Namun nyatanya masih banyak anak-anak daerah yang belum merasakan implementasi ayat tersebut, dikarenakan biaya setiap tahunnya yang semakin meningkat, bahkan beasiswa dari pemerintah pun juga disalurkan tidak merata bahkan terkadang salah sasaran. dan pendidikan pun mengenal kata diskriminatif karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik, sedangkan daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat merasakan pendidikan itu dengan baik.

Dari semua contoh tadi, membuktikan bahwa negara kita belumlah sempurna dalam mengimplementasikan sila ke-5 pancasila, sebab belum tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan jika keadilan masih belum dapat ditegakkan, ini akan menjadi masalah yang serius bagi bangsa, sebab ketimpangan sosial akan terus berlanjut, kemiskinan, kebodohan, dan bahkan kriminalitas pun akan merajalela akibat hal tersebut.

Gambaran ketimpangan sosial di Indonesia sempat terekam dalam laporan riset terbitan Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) pada 2017 berjudul "Menuju Indonesia yang Lebih Setara." Laporan tersebut menyimpulkan kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia, yang tercatat sebesar 25 miliar dolar AS, sama dengan gabungan harta 100 juta orang termiskin. Jadi begitu jelaskan adanya jurang pemisah yang cukup tajam antara si kaya dengan si miskin.

Masalah ini tentunya menjadi PR tersendiri bagi bangsa, Apalagi dengan kesenjangan tersebut laju urbanisasi pun semakin meningkat. Nah, sebelum lanjut kepembahasan berikutnya perlu kita ketahui dahulu apa itu urbanisasi.

www.geografi.org
www.geografi.org

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari luar kota/desa ke kota. Biasanya orang yang melakukan urbanisasi ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Di Indonesia, persoalan urbanisasi sebenarnya sudah dimulai dengan digulirkannya beberapa kebijakan 'gegabah' orde baru. Pertama, adanya kebijakan ekonomi makro (1967-1980), di mana kota sebagai pusat ekonomi. Kedua, kombinasi antara kebijaksanaan substitusi impor dan investasi asing di sektor perpabrikan (manufacturing).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun