Mohon tunggu...
Fatimatus Zahro Official
Fatimatus Zahro Official Mohon Tunggu... Lainnya - Fatimatus Zahro SPI 1

Fatimatus Zahro - SPI 1 - NIM : 211104040006

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bullying, Bentuk Pelanggaran HAM

28 Oktober 2021   14:51 Diperbarui: 3 November 2021   06:33 22065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia merupakan makhluk sosial, dalam menjalani hidupnya manusia tak lepas dari peran orang lain didalamnya. oleh sebab itu manusia saling berhubungan satu sama lain sehingga disebut makhluk sosial. nah dalam  hubungannya tersebut dengan orang lain, terkadang tak selamanya berarah kehubungan yang  positif. Maka dari itu negara mengaturnya dalam Pancasila, supaya interaksi tadi berjalan dengan baik dan sesuai norma kemanusiaan, kendatipun demikian, tak dapat dipungkiri ada saja individu- individu atau kelompok-kelompok yang menyimpang dari fitrahnya suatu hubungan. apalagi dengan semakin bertambahnya zaman, hal tersebut semakin lumrah terjadi, justru semakin membudaya dan dianggap keren oleh sebagian golongan, misalnya seperti perilaku bullying yang mana telah marak di Indonesia, umumnya dikalangan remaja.

Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti atau hanya sekedar mengganggu saja (usil).

Bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM ?

Dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi sudah jelas ya.....bahwa Bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM, sebab perilaku ini  membatasi atau merenggut kebebasan serta merugikan orang lain (korban). Nah, dalam negeri kita sendiri kasus bullying sudah tak asing lagi, baik itu didunia kerja, masyarakat, dan yang paling miris dan sering kita dengar adalah di dunia pendidikan. contohnya seperti kasus-kasus berikut ini:

1. Peserta Orientasi pasukan pengibar bendera (paskibraka) yang dipaksa makan makanan encer oleh para seniornya. kasus tersebut         terjadi pada pertengahan Januari 2019. Terlihat pada video yang beredar di media sosial, mereka memperlakukan peserta                           selayaknya     binatang.

2. Tewasnya Taruna ATKP Makassar Aldama Putra (19) di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar pada 5 Februari 2019 yang meninggal       akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Ia dianiaya karena tidak mengenakan helm saat masuk ke lingkungan kampus       yang berada di Jalan Salodong, Kecamatan Bringkanaya, Makassar

3. FA salah satu siswa Sekolah Menengah Atas di Pekanbaru, Riau yang dibully oleh teman-temannya hingga tulang hidungnya patah.      Selain dibully korban juga dipaksa mengaku bawa ia terjatuh. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.00          WIB. Menurut pengakuan pamannya  yaitu Muchtar FA ternyata selama lima bulan Sekolah disitu, uang jajannya dirampas dan                diancam supaya tidak mengadu ke orang tuanya.

Selain kasus-kasus diatas masih banyak lagi kasus bullying di Indonesia yang perlu menjadi perhatian kita bersama, baik itu dunia nyata maupun maya (cyberbullying).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bahwa KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) telah mencatat kenaikan yang signifikan kasus perundungan daring pada pelajar sejak tahun 2011 hingga 2019, yakni mencapai 2.473 orang. Sungguh angka yang tinggi sekali bukan, terlebih dengan kondisi pandemi saat ini yang memaksa siswa melakukan pembelajaran secara daring, sehingga dikhawatirkan siswa jadi semakin rentan dengan perundungan didunia maya.

Munculnya kasus-kasus bullying sesungguhnya telah menodai citra dan kepribadian bangsa. Sejak awal Indonesia adalah Negeri yang beradab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana bunyi Pancasila sila ke-2 yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Tapi nyatanya tak sepenuhnya masyarakat Indonesia yang mengimplementasikan sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yang ada mereka malah menyimpang darinya. contohnya adanya bullying ini yang mana semakin mencuat pada generasi kita, Lalu mengapa hal tersebut bisa terjadi. Padahal sudah adanya pengawasan serta ketegasan hukum dari pihak berwajib???

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun