Pendahuluan
Pancasila berfungsi sebagai norma dasar negara bagi Republik Indonesia, yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia dan kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila telah dijadikan bagian integral dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, Pancasila berfungsi sebagai ideologi nasional, landasan fundamental bagi persatuan, serta sebagai pedoman dalam tingkah laku dan cara hidup masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan jiwa yang melekat pada bangsa Indonesia. Pancasila telah berhasil mengintegrasikan masyarakat Indonesia yang beragam tanpa adanya norma dasar, sehingga jika tidak ada Pancasila, Indonesia tidak akan menjadi seperti sekarang ini, maupun dalam sepuluh tahun ke depan. Oleh karena itu, keberadaan Pancasila merupakan kebutuhan yang mendasar untuk menjamin integrasi bangsa dan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengidentifikasi, dan menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dibentuk oleh Pemerintah Militer Jepang di Jakarta pada 7 Agustus 1945, pada sidang 18 Agustus 1945, menghasilkan pengesahan "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945." Selain itu, dalam sidang tersebut, PPKI juga menetapkan "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," yang secara tegas bukan merupakan "Undang-Undang Dasar 1945," bersama dengan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, serta pemilihan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden yang pertama. Sebagai langkah awal, pembentukan Panitia Kecil Perancang Departemen akan dilakukan. Bukan "Undang-Undang Dasar 1945", karena pada saat pengesahan dan penetapan Undang-Undang Dasar tersebut, dokumen ini secara resmi berjudul Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Mengingat bahwa tahun 1945 adalah tahun pembuatannya, maka format pengakuan tersebut dirumuskan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959, tanggal 5 Juli 1959, mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa nama resmi Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia adalah "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Amandemen Konstitusi tahun 1999. Kedua (2000) dan ketiga (2002) menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menggunakan nomenklatur ini, yang secara sah diakui menurut hukum positif. Selain itu, dengan judul Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan undang-undang tersebut menjadi terpengaruh oleh ketentuan Pasal 37, yang memungkinkan adanya perubahan. Dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan, Indonesia merdeka dengan wilayah kepulauan yang luas dan posisi strategis yang membentang dari Sabang di ujung barat hingga Merauke di timur, serta dari Manado di utara hingga Cilacap di selatan. Selama kurang lebih 350 tahun, kawasan ini mengalami penjajahan oleh pihak Belanda dalam konteks populasi yang besar.
Pembahasan
Pancasila menjadi prinsip dasar bangsa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara dapat dimaknai sebagai pedoman fundamental dan prinsip yang mendasari kehidupan masyarakat. KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara dan kerangka filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terangkum dalam lima pedoman: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia , (4) Demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan permusyawaratan melalui perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial bagi seluruh warga negara Indonesia (oline 2022). M. Syamsudin dkk. menjelaskan status Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks Pendidikan Pancasila, penempatan Pancasila dalam bingkai Keislaman dan Keindonesiaan mengarahkan pada analisis kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dari berbagai perspektif, yaitu aspek sejarah, kultural, yuridis, dan filosofis.
Penerapan sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di sekolah dasar sangat penting untuk menumbuhkan karakter positif dan jujur pada diri siswa. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana prinsip-prinsip Pancasila dapat diterapkan dalam konteks sosial dan akademik di sekolah dasar. (1) Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa Implementasi : mengajari anak pentingnya iman dan taqwa dalam kehidupan sehari-harii. Misalnya, melakukan aktivitas sehari-hari Bersama-sama mengajarkan mereka tentang moralitas Islam jika mereka beragama Islam, atau mengajarkan mereka tentang spiritualitas secara umum. Manfaat: membantu anak memahami prinsip agama dan meningkatkan kesadaran spritualnya. (2) Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Implementasai: menyelenggarakan pendidikan kesehatan manusia, kesabaran, dan perdamaian. Mendidik anak tentang perlunya memahami perbedaan individu dan perlunya menghormati hak orang lain adalah salah satu contohnya. Manfaat: meningkatkan kesadaran sosial dan menjadikan anak lebih toleran terhadap perbedaan. (3) Nilai Persatuan Indonesia Implementasi: mengajari anak pentingnya solidaritas dan kesatuan bangsa. Misalnya perencanaan kegiatan yang melibatkan murid-murid dari beberapa latar belakang. Manfaat: menjadikan anak-anak lebih cinta tanah air dan merasa bergotong royong demi terciptanya kerhamonisan sosial. (4) Nilai Kerakyatan dalam Permushawaratan atau perwakilan Implementasi: mengajari anak pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Misalnya saja melakukan dialog dan musyawarah untuk mengatasi permasalahan kelas. Manfaat: membantu anak-anak dalam memahami sistem demokrasi dan meningkatkan keterampilan komunikasi dan resolusi konflik. Hikmat kebijaksanaan merupakan landasan nilai kerakyatan dalam permusyawaratan atau perwakilan. (5) Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Implementasi: mengajarkan anak-anak tentang pentingnya keadilan sosial dan distribusi sumber daya yanga adil. Contohnya, mengajarkan meraka tentang isu-isu sosial seperti kemiskinan dan lingkungan. Manfaaat: membantu anak-anak memahami pentingnya keadilan sosial dan meningkatkan kesadaran sosial mereka (Riska 2020).Prof Bambang Soepeno menegaskan, tanpa pemahaman mendalam tentang Pancasila Indonesia bisa jadi "modar", atau tidak mampu mengenali jati dirinya sebagai bangsa. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila perlu terus ditingkatkan agar generasi mendatang dapat dengan mudah memahami pentingnya ideologi tersebut.
Kesimpulan
Pancasila lebih dari sekedar ideologi nasional; itulah landasan moralitas dan jati diri Indonesia. Melalui pemahaman dan penafsiran asas Pancasila, masyarakat umum dapat memahami hak dan kewajiban seluruh masyarakat di seluruh keberagaman tengah yang ada. Nilai-nilai upaya pelestarian ini sangat penting untuk menjamin Indonesia teguh dan taat. Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara tetapi juga merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia. Dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, Pancasila diharapkan dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang sebagai identitas dan jati diri bangsa.
Daftar PustakaÂ
oline, h. (2022, 08 05). makna pancasila sebagai dasar negara dan kelima silanya.