Kebebasan individu, kebebasan berkelompok, kebebasan mengeluarkan pendapat ,kebebasan berserikat dan sebagainya merupakan contoh yang mendasar terhadap keadilan bagi masyarakat. Setiap masyarakat ingin memperoleh hak-haknya dan menjalankan kewajibannya sebagaimana peran masyarakat yang semestinya.hal tersebut dianggap sebagai bukti implementasi pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang”.
Selain itu, kebebasan setiap masyarakat itu merupakan wujud dari negara yang demokrasi seperti ini. Didalam negara demokrasi rakyatlah yang menjadi hal utama dengan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” seharusnya kebebasan setiap masyarakatnya terjamin. Kebebasan itu tidak selalu dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat negative yang artinya kebebasan itu sebagai segala hal yang bertindak sewenangnya tanpa memiliki batasan. Tetapi kebebasan yang dimaksud disini adalah kebebasan masyarakat dalam segala tindakannya demi terus berlangsungnya pemenuhan tujuan hidup masyarakat dan tentu saja menggunakan sebuah batasan-batasan.
kemudian kebebasaan itu juga harus diimbangi dari peran pemerintah selain dibarengi dengan batasan-batasan saja. peran pemerrintah melalui para lembaga-lembaganya yang berhubungan dengan pemenuhan kebebasan yang berupa hak dan kewajiban diharapkan mampu mengawasi dan melindungi serta memberikan keadilan bagi masyarakat.
Politik non imparsial
Kebebasan mengeluarkan pendapat memang sudah diimplentasikan dalam kehidupan masyarakat. Hal itu berupa keikut sertaan masyarakat dalam pesta rakyat atau pemilu dan keikut sertaan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan negara untuk mengisi kemerdekaan negara.
Masyarakat memang harus dan wajib berpartisipasi dalam kegiatan pemilu atau pesta rakyat .Diharapkan melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas , dan rahasia dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang memang benar-benar wakil yang berasal dari hati nurani rakyat.
Namun pada realitanya kebebasan memilih itu selalu terbatasi dengan adanya hal-hal yang membuat masyarakat yang merusak hati nurani rakyat. Adanya politik uang terhadap masyarakat sehingga masyarakat itu memilih karena iming-iming uang . Dari hal itu dapat kita maknai bahwa peranpemerintah melalui lembaga-lembaga pemilihan umum perleu mebutuhkan peningkatan untuk mencegah terjadinya politik uang.
Selain kebebasaan dalam keikut sertaanmasyarakat dalam hal pemilu, kebebasan dalam memperolehkedudukan yang sama dihadapan hukumjuga harus diperhatikan. Kebebasan itu berupa pemberlakuan yang sama setiap maysrakat dalam berbagai bidangpada kehidupan sehari-hari. Misalnya dalam bidang pendidikan , tiap warga negara berhak mendapat pendidikan sebagamana pdijelaskan pada pasal 31 ayat 1. Namun pada kenyataannya masih banyak anak-anakdiIndonesia yang tidak merasakann betapa indahnya menuntut ilmu atau bahkan anak-anak itu justru lebih membantu orang tua mereka mencari nafkah dengan mengemis atau mengamen.
Kemudian pada segi pekerjaan, dalampasal 27 (2) sudah dijelaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaandanpenghidupanyang layak bagi kemanusiaan”. Namun padaimplementasinya banyak sekali masyakat Indonesia yang mengganggur. Banyak factor yangmempengaruhi hal tersebut mulai tidak adanya lapangan pekerjaan yang kosong hingga bahkan sulitnya hal-hal untuk memenuhi suatu pekerjaanitu.
Imparsialisme
Pemertaan dalampemenuhan hak-hak setiap masyarakat adalah hal-hal yang paling diinginkan. Pemerataan dalam sector pendidikan seperti diperolehnya hak untuk memperoleh pendidikan bagi setiap masyarakat siapapun dan dari golongan manapun. Pemeretaan dalam sector pekerjaan atau penghidupanseperti setiap manusia memperolehpekerjaan yang layak.
Implementasi itu merupakan pengharapan setiap masyarakat sebagai bukti bahwa politik itu merupakan politik imparsial . hal-hal tersebut merupakan PR bagi pemerintah Indonesia saat ini, untuk mewujudkan politik yang benar-benar imparsial demi terpenuhinya hak-hak masyarakat untuk kesejahteraanmereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H