Mohon tunggu...
fatimah syirin
fatimah syirin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi jurusan ilmu politik di universitas islam negeri raden fatah Palembang

Saya adalah seorang mahasiswi ilmu politik yang gemar dengan ilmu sosial,sejarah, politik dan gemar mencari tahu isu-isu yang terjadi saat ini di dunia. Saya sangat menyukai debat dan saya cukup kritis dan rasional dalam menanggapi masalah. Saya memiliki hobi membaca buku, baik itu fiksi maupun non fiksi. bagi saya, dengan membaca buku kita dapat mempelajari kosa kata baru, mempelajari pengetahuan kehidupan, menambah wawasan serta membuat kita menjelajahi dunia tanpa menginjakkan kaki. Saya memiliki keterampilan dalam memasak, saya juga sedang mempelajari seni termasuk melukis dan sedang berproses didalamnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koruptor Diperkaya, Rakyat Terzalimi di Indonesia

7 Juni 2024   12:16 Diperbarui: 7 Juni 2024   12:26 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayangkan, di negeri yang kaya akan potensi dan sumber daya, segelintir pejabat yang diberi amanah untuk melayani dan melindungi rakyat justru memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri. Mereka menjalankan peran publik dengan kedzaliman, memutar balikkan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dengan menjadikan kepentingan pribadi sebagai prioritas utama.

proyek-proyek besar yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan dan kesejahteraan malah menjadi ajang permainan bagi mereka yang tidak bertanggung jawab. Dana anggaran yang seharusnya menjadi pembantu bagi pembangunan yang berkelanjutan justru menjadi mangsa ambisi pribadi yang serakah. Rakyat terzalimi karena infrastruktur yang cacat, layanan publik yang tidak memadai, dan kemiskinan yang terus merajalela.

Namun, ironisnya, dalam dunia keadilan, hukum tampaknya tak lagi menjadi penjaga yang teguh. Para pelaku kejahatan korupsi sering kali lepas dari jeratan hukum dengan jalan pintas atau hukuman yang terasa seolah-olah hanya sentuhan ringan bagi dosa yang mereka lakukan. Ketidakadilan terasa begitu nyata ketika melihat bahwa penegakan hukum lebih seperti panggung drama yang menghibur daripada proses yang membawa keadilan bagi mereka yang telah dirugikan.

Dalam negara yang katanya 'demokrasi' ini, suara-suara rakyat berteriak meminta perubahan yang nyata. Mereka bukan sekadar menuntut pembalasan, namun lebih dari itu, mereka menginginkan jaminan bahwa masa depan mereka akan diperjuangkan dengan tulus oleh mereka yang diberi amanah untuk melakukannya. hukuman mati bagi para koruptor adalah hukuman yang kita rasa, adalah hukuman yang paling efektif dalam menanggulangi korupsi. Bagaimana tidak, tindak korupsi bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyebabkan dampak sosial, ekonomi, dan politik yang sangat merugikan bagi masyarakat. Dengan menghukum mati para koruptor, diharapkan akan memberikan efek jera yang kuat bagi potensial pelaku korupsi lainnya, serta memberikan keadilan kepada rakyat yang telah dirugikan oleh tindakan korupsi tersebut.

Namun, realitas koruptor di indonesia malah sebaliknya. Alih-alih dihukum mati, mereka diperkaya, ada yang hukumannya hanya penjara beberapa tahun saja, bahkan yang lebih parah lagi mereka diberikan kesempatan lagi untuk mencalonkan diri menjadi pejabar politik. 

Satu-satunya cara untuk menempuh pengaplikasian hukuman mati di indonesia hanyalah keberanian dari para aparat penegak hukum. Mereka tidak berani menegakkan hukuman mati karena mempertimbangkan banyak hal; Masalah perlindungan HAM, Efektivitas Hukum, dsb. Aparat penegak hukum harus berani memberlakukan hukum ini karena tindakan kriminal ini sangat tidak bisa ditoleransi karena merugikan negara dan warga negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun