Mohon tunggu...
Fatimah Syahidah
Fatimah Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati

Saya memiliki ketertarikan dalam kegiatan membaca, menonton film, dan menjelajahi dunia kuliner. Dalam literatur, saya menemukan kegembiraan dan wawasan baru melalui berbagai genre buku. Film dan drama juga menjadi bagian tak terpisahkan dari hiburan saya, memungkinkan saya merasakan beragam emosi dan memahami cerita-cerita yang menarik. Selain itu, minat saya di bidang kuliner melibatkan eksplorasi beragam cita rasa, baik melalui kunjungan ke restoran lokal maupun dengan mencoba resep-resep baru di dapur. Saya meyakini bahwa kecintaan terhadap seni, hiburan, dan kuliner adalah kunci untuk menciptakan kehidupan yang berimbang dan kaya akan pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Analisis Hadits Mengenai Bullying

9 Januari 2024   15:10 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:51 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis Artikel :

Devika Fatimah Azzakhro, Fatimah Syahidah, Hani Fitridiani, Tenny Sudjatnika M.Ag

Apa itu Bullying atau Perundungan?

Dalam berbagai sumber, istilah "bullying" seringkali dipertukarkan dengan kata "mob" atau "kekerasan," yang pada dasarnya mengacu pada tindakan kekerasan. Meskipun seringkali digunakan bergantian, terdapat kesamaan yang signifikan di antara keduanya. Umumnya, "bullying" berasal dari kata "to bully," yang merujuk pada ancaman atau tindakan orang lain yang dapat menimbulkan gangguan psikologis, seperti stres, yang dapat muncul dalam bentuk gangguan fisik atau mental.

Menurut definisi Komisi Nasional Perlindungan Anak, "bullying" didefinisikan sebagai kekerasan fisik dan psikologis yang berlangsung dalam jangka waktu panjang dan mungkin dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu melindungi dirinya (Tiga Ananda, 2015). Dari perspektif lain, "bullying" dapat diartikan sebagai tindakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang dengan maksud menimbulkan rasa takut, ancaman, atau setidaknya ketidakpuasan pada orang lain (Saifullah, 2016).

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa "bullying" adalah suatu bentuk kekerasan fisik dan psikologis yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Tindakan ini dapat menimbulkan trauma baik secara fisik maupun mental. Perilaku penindasan ini sering terjadi di kalangan anak-anak usia sekolah dan melibatkan serangkaian ejekan dan pemerasan. Para pelaku penindasan biasanya menggunakan teror emosional dan pemerasan psikologis terhadap anak laki-laki dan perempuan sejak usia dini. Motivasi pelaku dapat bervariasi, mulai dari mencari perhatian dari teman sebaya dan orang tua hingga rasa kepentingan dan kendali.

Bullying di lingkungan sekolah seringkali dipengaruhi oleh perilaku orang dewasa dan program televisi yang mendorong perilaku negatif. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan permasalahan bullying memerlukan perhatian dan upaya yang terpadu agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, ramah, dan mendukung bagi seluruh siswa. Hanya melalui kerja sama bersama, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menghindari dampak negatif dari perilaku bullying. 

  • Bentuk-bentuk  Bullying

Bentuk-bentuk perundungan antara lain perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan bentuk-bentuk perundungan non-fisik dan non-verbal lainnya. Contoh bentuk intimidasi antara lain:

1. Perundungan fisik merujuk pada serangkaian perilaku yang melibatkan kontak fisik langsung, termasuk tindakan seperti memukul, menendang, mengurung seseorang di dalam kamar, mencubit, mencakar, mengancam, merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan fisik lainnya.

2. Perundungan verbal mencakup penggunaan bahasa yang merugikan, termasuk mengancam, menghina, mengganggu, menjelek-jelekkan, menyindir, mengkritik/mengolok-olok, mengancam, melecehkan, dan menyebarkan pesan yang tidak jelas kebenarannya.

3. Cyberbullying, atau penindasan di dunia maya, adalah perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik dan merugikan atau menimbulkan kerugian pada orang lain, seperti mengirimkan pesan atau video palsu dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun