Mohon tunggu...
Inovasi

Tata Kelola Perkotaan untuk "Inclusive City"

28 Maret 2018   11:20 Diperbarui: 28 Maret 2018   11:39 1686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tata kelola perkotaan suatu system yang mengusahakan untuk membentuk kota itu menjadi sustainable atau berkelanjutan, di masa kini dan di masa depan. Karena sebelum merencanakan tata kelola suatu perkotaan kita harus menentukan suatu konsep atau suatu isu untuk kota yang konsep itu harus sejalan dengan karakteristik kota dan arah pengembangan kota.

Menurut Subrianto, terdapat enam komponen tata kelola kota yaitu:

  • Planning Process, yang mencakup formulasi, implementasi dan controlling
  • City Competitive, disebut daya saingkota yang indikatornya meliputi suber daya social budaya, fisik, infrastruktur ekonomi dan institusi yang ada
  • Land and Urban Form Management, yaitu pengaturan suatu lahan dan bentuk untuk pemanfaatan suatu kota tersebut.
  • Infrastructure and Service Management, meliputi uniknya infrastruktur dan pelayanan dalam suatu kota
  • Instutional Management, mencakup kerjasama pemerintah dan fiscal.
  • Urban Space and Hinterland Management, meliputi development, governance approaches dan development focus.

Seperti yang disebutkan pada paragraph sebelumnya dalam membuat suatu tata kelola perkotaan dibutuhkan suatu konsep atau isu yang sejalan dengan karakteristik kota tersebut di masa depan, untuk isu atau kosnep yang akan saya bahas adalah inclusive city, atau kota inklusif. Sebenarnya sudah banyak kota-kota di Indonesia yang mendeklarasikan dirinya menjadi kota inklusif, namun belum benar-benar ada yang bisa memenuhi standar kota inklusif. Sebenarnya, apa itu ikota inklusif?

Inclusive City atau Kota Inklusif seiring berjalannya waktu mulai menjadi isu strategis perkotaan, bagaimana suatu kota itu bisa memenuhi semua akses, dan kebutuhan masyarakatnya. Tidak hanya untuk warga yang sempurna, dalam arti non-difabel. DIfabel atau kaum disabilitas pun mempunyai hak untuk menikmati semua infrastruktur yang tersedia di kota tersebut, tanpa mengurangi kenyamanan dan keramahan infrastruktur tersebut.

An inclusive city is one that values all people and their needs equally. It is one in which all residents---including the most marginalized of poor workers---have a representative voice in governance, planning, and budgeting processes, and have access to sustainable livelihoods, legal housing and affordable basic services such as water/sanitation and an electricity supply ('Commentary', 2013). Yang dapat disimpulkan dari kutipan diatas adalah bahwa Inclusive City adalah kota yang menghargai semua penduduknya dan kebutuhannya secara setara, termasuk kaum pinggiran agar mempunyai suara yang dapat didengar oleh pemerintahan, perencanaan, dan proses pembiayaan juga mempunyai akses untuk perumahan legal dan pelayanan dasar seperti air, sanitasi dan listrik. Disini tidak disimpulkan bahwa inclusive city atau kota inklusif adalah kota yang ramah difabel dan disabiltas, namun dengan menciptakan kota yang ramah difabel dan disabilitas bisa dikatakan bahwa kota tersebut adalah kota inklusif, karena mengakomodasi dan menghargai kebutuhan penduduknya secara merata.

Namun, menurut UNESCO dalam Instrumen Penilaian Kota Inklusif Versi 2, yang dibahas adalah mengenai kota inklusif yang ramah bagi disabilitas. Dan inklusi bukanlah hal baru yang dikembangkan dalam suatu perkotaan, dalam SDGs atau Sustainable Development Goals, inklusi sendiri sudah terdapat di enam dari 17 tujuan yang membahas inklusi sosial dan tujuan lainnya mendukung inklusi sosial.

Sudah terdapat beberapa dasar hukum untuk pembangunan inklusif, demi mendukung pemerintah kota untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Berikut ini beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk pembangunan kota inklusif.

  • Undand-Undang Dasar Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif
  • Undang-Undang 19/2011 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas
  • Rencana Pembangunan Nasional 2015-2019
  • Deklarasi Presiden 75/2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia 2015- 2019
  • Undang-Undang 8/2016 tentang Penyandang Disabiltas

Menurut UU No. 8 tahun 2016, terdapat empat komponen kota inklusif, yaitu:

  • Partisipasi penuh, hal ini dimaksudkan bahwa penyandang difabel mempunyai hal atau harus dilibatkan dalam pengambilan suatu keputusan atau perumusan kebijakan dari tingkat kelurahan hingga kota. Hal ini diperjelas pada perlunya melibatkan kegiatan sosial, politik (Pasal 75), budaya, dan seni (Pasal 16) dan partisipasi dalam penanggulangan bencana (Pasal 109)
  • Ketersediaan layanan hak, yaitu meliputi pemenuhan fasilitas, layanan, program untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Yang mengacu pada 22 hak penyandang disabilitas yang disebutkan dalam pasal 5.
  • Aksesibilitas, kemudahan difabel untuk mengakses bangunan, layanan atau suatu program untuk memenuhi hak-haknya, Untuk menjamin pemenuhan hak-hak aksesibilitas para difabel, UU menentukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung (Pasal 99).
  • Sikap inklusif, yang para apparat atau masyarakat tidak melakukan sikap diskriminatif ke para penyandang difabel.

Bagaimana kita dapat memahami kota inklusif? Pemahaman kota inklusif di tiap negara berbeda-beda, namun disini saya memfokuskan kota inklusif sebagai suatu pemahaman kota yang menyediakan hak-hak bagi penyandang difabel seperti menyediakan hak-hak bagi orang biasa, sehingga hak-hak difabel dapat terpenuhi. Sudah terdapat indikator bagaimana kota inklusif di Indonesia dapat diterapkan, juga dalam Undang Undang no. 8 tahun 2016. 

Diharapkan acuan-acuan tersebut dapat digunakan oleh kota-kota di Indonesia untuk menjadikan kota-kotanya kota inklusif, yang memahami hak-hak para penyandang difabel sehingga hak mereka terpenuhi karena sampai sekaranh belum ada kota-kota di Indonesia yang benar-benar dapat memenuhi semua penilaian mengenai kota inklusif itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun