Sindikat perdagangan manusia bukan hal baru di Indonesia. Perdagangan yang sering kali menuai kontroversi ini seperti tidak ada habisnya. Semakin lama, jaringan sindikat ini semakin tambah banyak dan menyebar dimana mana. Dan kedok yang paling sering digunakan adalah agen TKI.
Biasanya para sindikat ini akan menjanjikan seseorang untuk diberangkatkan ke luar negeri dan menjadi TKI. Tapi janji tinggallah janji, para sindikat ini tidak akan benar benar memberangkatkan mereka untuk benar benar menjadi TKI.
Tindakan yang para pelaku lakukan sudah jelas adalah tindak penipuan dan melanggar undang undang. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 21 tahun 2007 yang mengatakan "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"
Ancaman pidana didepan mata, mengapa sindikat ini terus bertambah dan semakin merajalela?
Pola yang dilakukan oleh para pelaku biasanya akan sangat rapi dan terkesan bersih. Mula mula para korban biasanya akan disuruh membayar uang pangkal kepada agen atau sindikat, kemudian para korban akan diberikan identitas palsu seperti paspor. Setelah para korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri, korban malah menelan kekecewaan karena ditelantarkan di negara orang. Â Namun tidak habis disitu, banyak juga agen bodong yang mengirimkan korbannya ke luar negeri untuk dijadikan pekerja seks di negara lain. Dan pihak agen bodong pun akan lepas tangan dengan orang orang yang sudah mereka kirim.
Campur tangan pihak penerima di luar negeri Â
Berdasarkan kasus yang terjadi pada tahun 2018, korban berinisial DY dan NW behasil kabur dari Malaysia ke  Lhokseumawe, Aceh. DY dan NW bercerita kepada polisi jika mereka di tipu oleh seorang Wanita berinisial FA yang membujuk mereka untuk bekerja sebagai pelayan kafe di Malaysia dengan gaji yang besar. DY dan NW yang termakan bujuk rayu FA setuju untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan memberikan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk dibuatkan paspor di Medan.
Setelah sampai di Medan DY dan NW dibawa ke Batam oleh FA. Saat di Batam DY dan NW dan korban lainnya diserahkan kepada seorang pria yang kemudian akan membawa mereka ke Malaysia menggunakan kapal. Namun anehnya, FA tidak ikut menyebrang dari Batam melainkan pulang dengan alasan paspor yang belum jadi.
Saat sampai di Malaysia, DY dan NW serta korban lainnya dioper oleh pria tersebut ke pria lainnya yang biasa dipanggil Koko, kemudian DY dan NW dibawa ke mes yang berisi 60 orang dengan isi wanita wanita yang masih muda. Di mes tersebut, DY, NW dan korban lainnya malah dipaksa menjadi PSK (pekerja seks komersil). Ini diluar dari janji yang di berikan oleh FA kepada DY dan NW.