Mohon tunggu...
Fatimah AzZahra
Fatimah AzZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - GoCampus Ambassador 2023 by Gojek

Saya suka membaca dan berbisnis. Konten yang saya sukai yaitu memasak dan tips berbisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan Anak oleh Suster : Pelanggaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

17 Mei 2024   08:26 Diperbarui: 17 Mei 2024   08:35 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penganiayaan merupakan tindakan kejam yang dilakukan terhadap seseorang, yang dapat mengakibatkan luka fisik dan gangguan mental. Tindakan ini meliputi berbagai bentuk kekerasan seperti penyiksaan, pemukulan, atau perlakuan tidak manusiawi lainnya. Penganiayaan dapat terjadi dimana saja, seperti di rumah, di tempat kerja, atau ditempat umum. 

Bukan sinetron atau film, tetapi nyata terjadi di kota Malang, Jawa Timur. Pada hari Jumat, 29 Maret 2024 dihebohkan dengan kasus suster berwajah polos yang menganiaya anak dari seorang selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi hingga lebam. Kejadian itu dibagikan Aghnia Punjabi melalui akun media sosial Instagram. Dalam postingan sang ibu, dia memperlihatkan kondisi anaknya yang mengalami luka lebam di wajah dan luka yang ada di telinga. Semua penganiayaan tersebut terekam melalui CCTV. 

Tindakan penganiayaan pada anak bukan hanya tentang pelanggaran HAM, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam menghadapi kasus penganiayaan ini, salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terjadi tindakan yang menyimpang. Seperti contoh, sebagai manusia kita menerapkan nilai kemanusiaan dengan cara memanusikan manusia. Anak memiliki hak untuk dihargai, dijaga, dan dihormati. Selain itu kita juga dapat menerapkan nilai keadilan dengan cara memberikan rasa aman dan terlindungi untuk anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun