Penganiayaan merupakan tindakan kejam yang dilakukan terhadap seseorang, yang dapat mengakibatkan luka fisik dan gangguan mental. Tindakan ini meliputi berbagai bentuk kekerasan seperti penyiksaan, pemukulan, atau perlakuan tidak manusiawi lainnya. Penganiayaan dapat terjadi dimana saja, seperti di rumah, di tempat kerja, atau ditempat umum.Â
Bukan sinetron atau film, tetapi nyata terjadi di kota Malang, Jawa Timur. Pada hari Jumat, 29 Maret 2024 dihebohkan dengan kasus suster berwajah polos yang menganiaya anak dari seorang selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi hingga lebam. Kejadian itu dibagikan Aghnia Punjabi melalui akun media sosial Instagram. Dalam postingan sang ibu, dia memperlihatkan kondisi anaknya yang mengalami luka lebam di wajah dan luka yang ada di telinga. Semua penganiayaan tersebut terekam melalui CCTV.Â
Tindakan penganiayaan pada anak bukan hanya tentang pelanggaran HAM, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan ke-5Â yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Dalam menghadapi kasus penganiayaan ini, salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terjadi tindakan yang menyimpang. Seperti contoh, sebagai manusia kita menerapkan nilai kemanusiaan dengan cara memanusikan manusia. Anak memiliki hak untuk dihargai, dijaga, dan dihormati. Selain itu kita juga dapat menerapkan nilai keadilan dengan cara memberikan rasa aman dan terlindungi untuk anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H