POLITIK HUKUM : URGENSI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RKUHP) DI INDONESIA
Nama : Sitti Fatimatul MukaromahÂ
NIM : 211102030038
Tangal Penulisan : 4 April 2023
RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keberadaan perkembangan hidup masyaraka bangsa dan negara. Serta untuk mengatur keseimbangan kepentingan umum dan individu.
RUU KUHP berisi tentang hukum tertulis dan hukum yang hidup dimasyarakat. RUU KUHP Â sudah disusun sejak tahun 1968 dan mempunyai 628 pasal didalamnya.
Dalam penyusunannya disesuaikan dengan perkembangan masyarakat selama lebih 50 tahun.  RUU KUHP merupakan revisi dari  KUHP produk Belanda, saat ini indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
RKUHP sudah disahkan tetapi saat ini masih uji coba. Â kabarnya KUHP yang baru akan diberlakukan 3 tahun kedepan. Â dalam pembaruan kuhp terdapat perbedaan, tentang RKUHP asli Indonesia dengan KUHP Belanda.Â
Perbedaan KUHP buatan Belanda dengan RKUHP Indonesia saat ini terletak pada pidana atau hukuman mati yang tidak menjadi pidana pokok KUHP baru.
Dalam RKUHP mengganti pidana tutupan menjadi pidana  pengawasan. dan juga menambah hukum yaitu berupa pidana kerja sosial.
Menurut Lestari dengan KUHP saat ini masih bersandar dimasa kolonial hukum. Â
Dan menurut Abdul Haris, lahirnya KUHP yang baru menyesuaikan kondisi yang ada saat ini seperti sejumlah tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru setelah negara meratifikasi beberapa konvensi di dunia yang tidak berakomodasi pada KUHP yang lama, dalam KUHP baru terkait sanksi tidak hanya mengatur tindak pidana penjara dan denda saja tetapi juga berkaitan dengan sanksi sosial, bahkan hukuman mati dalam KUHP baru bersifat khusus tidak sama dengan KUHP lama yang bersifat pokok.Â
menurut saya KUHP lama lebih efektif dibandingkan KUHP baru karena didalam KUHP lama lebih detail dalam penjelasannya daripada KUHP baru.
dengan ini Kuhp akan diterapkan di indonesia pada tahun 2025/ 2026. dengan ini diharapkan adanya KUHP yang baru bisa sangat sesuai dengan konstitusi negara kita dan pastinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia