Kebebasan berbangsa adalah bagian dari hak rakyat. Seperti halnya bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang mengatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Namun makna kebebasan dan kemerdekaan saat ini bukan hanya tentang kita bebas dari penjajahan bangsa lain yang melakukan agresi militer lagi di Indonesia, melainkan dirampasnya hak-hak rakyat kecil oleh sesama bangsanya sendiri yang memiliki jabatan lebih tinggi dari masyarakat kecil, terjadinya perang saudara antar suku, sering ditemukannya antar komunitas melakukan tindakan SARA, dan lain sebagainya. Perlu diingat ucapan Ir. Soekarno kala itu "Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri." Â Dari kutipan tersebut menurut saya kata merdeka bukan berarti tentang hanya kebebasan dari penjajah namun selain itu merdeka juga berarti mendapatkan hidup yang bebas tanpa tekanan yang membahayakan atau merugikan bagi rakyatnya di negerinya sendiri.
Beberapa kasus yang bisa menjadi  contoh  dijajahnya rakyat kita sendiri oleh bangsanya sendiri adalah tentang tidak tersampaikannya bantuan untuk program Stunting secara transparan oleh pemerintah daerah maupun diatasnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan tanggapan presiden Republik Indonesia yaitu Ir. H. Joko Widodo terkait anggaran untuk program tersebut. Indonesia telah memberikan anggaran sebesar 10 M untuk diberikan program stunting. Setelah diawasi oleh bapak presiden beserta staff yang bertugas, ternyata banyak dana yang dialokasikan untuk kepentingan lain. Dana tersebut dialokasikan dalam perjalanan dinas sebesar 3 miliar, rapat 3 miliar, pengembangan 2 miliar, dan akhirnya untuk dibelikan telur atau makanan lainnya hanya sebesar 2 miliar saja. Hal ini tentunya merugikan bagi masyarakat Indonesia, karena kesejahterahan dan kesehatanpun belum mereka dapatkan karena kasus penyalahgunaan dana pada pemerintahnya sendiri.
Kemudian, adanya kasus radikalisme yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang telah memakan korban masyarakat Indonesia terutama bagi TNI,POLRI, dan rakyat papua. Organisasi tersebut melakukan gerakan sosial yang bersifat radikal dan mengusung identitas etnis serta bertujuan untuk mendirikan negara Papua Merdeka. Hal ini diakibatkan karena sebagian masyarakat  papua merasa bahwa diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, gagasan ini muncul di dalam pikiran rakyat papua bahwa karena perbedaan etnis yang kurang dihormati oleh rakyat indonesia sehingga terdapat perlakuan tidak adil dari rakyat seperjuangan. Kemudian, Perlakuan PT FI kepada rakyat papua pun menjadi sorotan karena dapat merusak alam yang terdapat di papua yang dinilai merugikan masyarakat timur yang seharusnya kekayaan alam itu bisa dimanfaatkan dan bisa mengubah nasib masyarakat malah menjadi beban bagi mereka. Sehingga mereka merubah mata pencaharian rakyat papua serta adanya pelanggaran HAM bagi rakyat yang berasal dari PT FI maupun pemerintah. Perubahan yang dilakukan PT FI tidak dapat diterima oleh masyarakat adat.
Berdasarkan kedua kasus tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa kebebasan berbangsa  bukan hanya tentang merdeka dari tekanan penjajah bangsa lain melainkan hidup damai tanpa konflik antar masyarakat dan hidup sejahterah serta hak masyarakat terpenuhi juga menjadi bukti bahwa kebebasan masyarakat Indonesia  dalam berbangsa adalah bentuk dari perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, masih dipertanyakan apakah benar seluruh rakyat Indonesia telah "bebas" sepenuhnya dari penjajah?
Â
Referensi:
Â
CNN Indonesia, T. (2023, June 15). Jokowi Kesal Dana Stunting Rp10 M Dipakai Rapat-Perjalanan Dinas Rp6 M. CNN Indonesia.
Ilmar, A. (2017). RADIKALISME GERAKAN BERBASIS ETNIS:  KASUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA. The Indonesian Journal of Public  Administration, 3(ilmu sosial dan Ilmu Politik), 72--87.
Safitri, N. (2011). MASALAH SOSIAL DAN KONFLIK MASYARAKAT ADAT PAPUA DENGAN PT FREEPORT INDONESIA (Tinjauan Antropologis). Ilmu Sosial, 4, 28--40.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H