Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dunia tidak berat karena dirimu saja tidak menompangnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

QnA Hukum Perdata Islam yang Ada di Indonesia Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

29 Maret 2023   20:44 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:50 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Berikan penjelasan pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia!


Hukum Perdata Islam di Indonesia, dari kalimat ini terdapat beberapa susunan kata yang pertama adalah hukum atau juga aturan yang mana ditegakkan oleh suatu lembaga guna menjaga tatanan masyarakat tetap pada jalannya, kedua adalah Perdata yang mana ini adalah pengaturan (peraturan) yang mencakup antara manusia dengan manusia lainnya yang mana lingkupnya mengenai hak dan kewajiban manusia di dalam lingkungan masyarakat. Perdata ini biasanya mengurus mengenai urusan manusia satu dengan manusia lain atau dapat berupa badan hukum, dan mengenai perdata ini seorang hakim hanya akan mengurus saat ada gugatan yang masuk, jika tidak ada maka hakim tidak berhak ikut andil bahkan saat ada gugatan saja hakim ini hanya sebagai penengah. Kata ketiga adalah Islam yang mana ini adalah sebuah agama yang dibawa Nabi Muhammad didalamnya menjadikan Al-qur'an dan Sunnah sebagai dasar pondasi dalam menjalankan urusan agama atau ibadah. Dan kata terakhir adalah Indonesia yaitu sebuah negara di Asia Tenggara yang memiliki pendudukan yang banyak dan mayoritas masyarakatnya menganut agama yang dibawa Nabi Muhammad yaitu agama Islam.
Dari penafsiran perkata dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah salah satu mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang mana didalamnya membahas mengenai aturan yang ditegakkan oleh salah satu lembaga yang berwenang, didalamnya berisikan aturan antara manusia satu dengan yang lain agar mencapai terjaganya kedamaian dalam masyarakat yang mana aturan ini lebih diarahkan untuk masyarakat Indonesia yang beragama islam yang mana didalamnya membahas lebih spesifik lagi mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan ibadah umat islam seperti mengenai pernikahan, mengenai waris, dan masih ada hal-hal yang lainnya.

 

2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI?

Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendirian, dan dari hal itu setiap diri manusi menginginkan pasangan dan selanjutnya melalui sebuah pernikahan dalam kehidupannya yang hanya sekali ini, jadi dapat dikatakan bahwa perkawinan ini melekat dalam diri setiap manusia, meski pada kenyataanya ada yang memilih untuk hidup melajang. Namun, mengenai hal ini tidak akan jauh-jauh dari permasalahan dari lingkungan ataupun diri manusia itu sendiri.
Di Indonesia mengenai hal perkawinan pada dasarnya diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun untuk yang Kompilasi Hukum Islam ini lebih mengarah pada prinsip perkawinan untuk masyarakat Indonesia yang menganut ajaran agama Islam. Didalam dua hal ini telah cukup lengkap membahas mengenai hal-hal pernikahan mulai dari rukun untuk melakukan pernikahan itu, syarat dalam pernikahan, pernikahan atau perkawinan sendiri, hak dan kewajiban dari setiap diri pasangan kepada satu sama lain, hingga pada perceraian yang meskipun dalam diri manusia menginginkan bahwa perkawinan itu hanya sekali seumur hidup, jika memang tidak memungkinkan tentu jalan yang dipilih adalah perceraian, selain itu dalam dasar mengenai perkawinan ini juga menyinggung mengenai harta gono gini dan hak seorang anak.
Adapun prinsip dari perkawinan dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah dimulai dari pemilihan pasangan yang tepat untuk dijadikan teman hidup; tata cara melakukan setelah mendapatkan pasangan yang pas dengan melalui lamaran atau khitbah atau peminangan; hal apa yang dilakukan sebelum melakukan perkawinan seperti melakukan pemeriksaan apakah rukun dari perkawinan sudah terpenuhi atau belum, melamggar dari apa yang sudah diatur atau tidak, dan persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum ; prinsip lainnya ada perizinan dari wali kedua mempelai, diizinkan atau tidak; pada saat perkawinan berlangsung harus ada saksi yang dapat dipercaya mengenai benar tidaknya sudah berlangsungnya pernikahan ; ada juga mengenai mahar dalam perkawinan yang mana pihak perempuan boleh bebas meminta asalkan pihak laki-laki mampu untuk melakukannya, karena jika memang tidak mampu maka jangan mengangkat diluar kemampuan ; selanjutnya adalah pertanggung jawaban atas perkawinan yang telah dilangsung haruslah dijalankan agar arah perjalanan bahtera rumah tangga dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari perkawinan kedua mempelai.
Dari prinsip diatas dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sudah cukup lengkap mengatur mengenai sebuah perkawinan, meski ada celah dimana mengenai pernikahan beda agama tidak diatur lebih lanjut namun untuk hal yang lainnya sudah cukup lengkap yang selanjutnya pemerintah Indonesia memberikan peraturan lebih lanjut memgenai ini. 

3. Bagaimana menurut pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis? 

Sebuah pemcatatan perkawinan adalah suatu hal yang urgen untuk dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat karena urusannya tidak hanya mengenai diri dari pasangan masing-masing. Namun, hal ini juga berurusan dengan sosial masyarakat yang mana dengan adanya pencatatan memberikan bukti bahwa benar adanya telah dilakukan perkawinan antara wanita ini dengan laki-laki ini dengan keterangan tempat tanggal waktu dilaksanakan, siapa saksinya dan siapa yang menikahkan itu jelas dengan melalui adanya pencatatan perkawinan. Dan tujuannya adalah penjagaan terhadap masing-masing karena mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu dalam urusan agama memang tidak diatur mengenai hal ini. Namun, agama sendiri mendukung segala sesuatu yang membawa kebaikan untuk banyak orang dan menghindari adanya permasalahan yang tidak diinginkan dimasa depan, yaitu tidak adanya bukti autentik bahwa antara wanita ini dengan laki-laki ini sudah melakukan perkawinan.
Dan dalam urusan yuridis dengan adanya pencatatan perkawinan membawa kedamaian tersendiri karena jika telah dilakukan pencatan tentu hal ini berarti dari agama maupun negara telah mengesahkan hubungan yang dilakukan antara wanita ini dengan laki-laki ini. Dan tentu mengenai hak-hak masing-masing pasangan akan terjaga melalui pencatatan yang menjadi bukti yang nyata, selain itu status anak akan menjadi sah dimata hukum dan terlindungi hak-hak yang dimilikinya baik berupa status yang nyata dan berupa waris yang tentu anak akan mendapat karena memang sebagai anak yang sah dari pasangan suami istri.
Jadi dapat disimpulkan baik secara sosial masyarakat, secara agama, dan hukum mengenai pencatatan perkawinan adalah suatu hal yang penting. Memang awalnya dalam pengurusan pencatatan tidaklah mudah dan ribet untuk dilakukan namun dengan dampak yang tidak hanya dalam satu waktu tetapi berkelanjutan tentu ribet diawal tidak masalah asalkan selanjutnya hak dan kewajiban masing-masing akan terlindungi.


4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil?
Mengenai perkawinan wanita hamil para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda yang mana Imam Syafi'i berpendapat bahwa melakukan perkawinan dengan wanita hamil adalah makruh karena anggapan bahwa wanita hamil ini tidak masuk dalam kategori orang-orang yang dilarang untuk dinikahi, dan pendapat lainnya adalah karena wanita hamil ini tidak menyandang masa iddah jadi makruh untuk dinikahi. Untuk pendapat Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah adalah dilarang untuk melakukan perkawinan dengan wanita hamil karena wanita hamil ini berarti sebelumnya wanita ini telah melakukan perzinaan dan dari anggapan hal itulah mengapa kedua imam ini melarang untuk melakukannya dan selain itu juga jika memang yang menikahi bukan laki-laki yang menghamili wanita tersebut menurut Imam Hambali dan Malik tidak membolehkan hal ini. Jadi untuk Imam Malik berpendapat bahwa yang melakukan perkawinan dengan wanita hamil adalah orang yang menghamili jika bukan maka tidak boleh dan jika tetap ingin melakukan maka dilakukan setelah wanita tersebut melahirkam.
Dan menurut Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan wanita hamil adalah memiliki pendapat yang sama dengan Imam Hambali dan Imam Malik bahwa yang boleh menikahi adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan mengenai hal ini juga terdapat dalam salah satu pasal di Kompilasi Hukum Islam yaitu pada pasal 53.


5. Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian?
Dan pernikahan tentu tidak akan berjalan dengan lancar-lancar saja tentu ada jalanan terjal yang harus dilalui dan tidak jarang mengalami perpisahan berupa perceraian dan upaya apa yang harus dilakukan pasangan suami istri unruk menghindari titik terakhir dengan sebuah perceraian adalah
a. Dengan adanya saling percaya kepada masing-masing dan juga rasa puas terhadap pasangan masing-masing. Karena tidak jarang perceraian terjadi sebab adanya orang ketiga atau pihak lain yang hadir dalam pernikahan yang mana hal ini karena rasa kurang puas terhadap pasangan dan pasangan melihat bahwa orang lain lebih dan lebih dari pasangan yang telah dimilikinya.
b. Adanya tanggung jawab akan kewajiban masing-masing. Saat sudah mengambil keputusan tentu setiapnya harus mempertanggung jawabkan apa yang sudah dipilih. Sama halnya dengan pernikahan ini maka dari itu setiapnya harusnya menjalankan kewajiban sebagai bentuk pertanggung jawaban yang selanjutnya masing-masing akan mendapatkan hak masing-masing.
c. Adanya sikap menjaga diri atau bisa juga sikap menahan diri. Yang mana hal ini haruslah dilakukan masing-masing pasangan karena bujuk rayu setan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dilakukan setiap saat. Jadi diri masing-masing harus bisa menahan contohnya menahan diri untuk tidak diam-diam memiliki keinginan untuk selingkuh.
Jadi kunci agar tidak terjadinya perceraian adalah dengan rasa puas dengan pasangan masing-masing, rasa percaya untuk satu sama lain, merasa bertanggung jawab karena memiliki satu sama lain, dan yang terakhir adalah dapat menahan diri demi terjaganya pernikahan agar tetap aman damai. 

6. Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review. inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut!

Adapun buku yang saya review adalah buku yang berjudul "Nikah Siri: Penyebab dan Problematika atas Status Anak dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia". Buku ini ditulis oleh Bahtiar Tahir dan diterbitkan pada tahun 2016 oleh penerbit CV. Garuda Mas Sejahtera, buku ini selain dalam bentuk cetak juga dalam bentuk ebook yang dipublis di aplikasi Ipusnas dan saya meriview buku ini melalui aplikasi Ipusnas.
Buku ini membahas mengenai apa itu nikah siri, bagaimana bisa terjadi nikah siri, dan dampak apa yang timbul karena nikah siri ini juga membahas mengenai status anak hasil dari pernikahan siri yang mana dampaknya tidak hanya sesaat bagi sang anak namun juga berkelanjutan hingga pada urusan waris. Selain itu dalam buku ini juga menulis mengenai pengajuan untuk dpaat dilakukannya pencatatan nikah siri namun harus melakukan prosedur yang tidak sederhana dan dibutuhkan alasan untuk mendapatkan izin agar dapat dilakukan pencatatan nikah.
Dari buku ini saya lebih mengetahui lebih lagi bagaimana dampak dari nikah siri yang awalnya memang simpel namun akan menyulitkan dikemudian waktu, permasalahan dari sebuah nikah siri juga ternyata tidak sesimpel itu dan pada akhirnya pasangan akan ribet untuk melakukan pengurusan pencatatan, dan yang terakhir saya lebih tahu lagi bagaimana pentingnya sebuah pencatatan nikah yang awalnya memang ribet namun membawa kedamaian untuk jangka waktu yang panjang. 

Nama : Fatimah

NIM : 212121122

Kelas : HKI - 4D

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun