Namun, usaha makanan, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024, menurut M. Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (NPJPH).
Hasil wawancara kepada Bapak Antono (penjual cireng berkah) mengatakan bahwa imbawan terhadap para pedagang untuk segara membuat sertifikasi halal sudah dibertahukan oleh pemerintah sekitar dan diadakannya pengecekan kepada para pedagang dimulai dari tahun 2024 ini untuk tanggal pasti belum ada.
Manfaat Sertifikasi Halal
Label halal pada barang dan jasa dapat meningkatkan keuntungan. Dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan juga sebagai pangsa pasar.
Sertifikat halal berfungsi sebagai bukti sah bahwa suatu barang atau jasa sudah sesuai dengan undang-undang Islam, sehingga mencegah tuduhan yang tidak masuk akal. Ini juga membantu pemerintah dan lembaga agama mengawasi dan memastikan bahwa barang dan jasa yang dipasarkan memenuhi peraturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, berikut adalah beberapa keuntungan mendapatkan sertifikat halal:
- Memberikan ketenangan terhadap konsumen
- Sebagian besar pembeli Muslim hanya akan membeli barang dan jasa dengan label halal. Dengan demikian, penjualan akan meningkat dan konsisten apabila produsen dan penjual telah menyelesaikan proses sertifikasi halal.
- Produk memiliki unique selling point
- Salah satu cara bersaing dengan kompetitor adalah dengan menggunakan unique selling point. Dalam situasi di mana sertifikat halal merupakan atribut USP yang tidak dimiliki oleh semua bisnis. Konsumen akan menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga kualitas produk.
- Dapat memperluas jangkauan pasar global
- Salah satu syarat untuk ekspor produk adalah jaminan mutu, termasuk kehalalan, terutama jika sobat ingin memasarkan produknya di negara-negara yang mayoritas beragama Muslim. Ini sangat penting untuk menghindari penolakan atau bahkan boikot.
Apa Saja Syarat Untuk Membuat Sertifikat Halal?
Beberapa dokumen persyaratan jika ingin mendapatkan sertifikat halal:
- Data Pelaku Usaha:
NIB/NPWP/SIUP/IUMK
KTP pelaku usaha
Daftar riwayat hidup - Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengelolaan produk
Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal
Selama proses pembuatan sertifikat halal, produk atau jasa akan diuji oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya di Indonesia. Lembaga-lembaga ini akan melakukan pemeriksaan dan pengujian menyeluruh terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk, serta proses produksi dan pengolahan.
Sertifikat halal berlaku selama empat tahun, menurut Peraturan MUI Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Namun, pemilik sertifikat disarankan untuk memperpanjangnya tiga bulan sebelum masa berlaku atau kadaluarsa.
Seperti usaha Bapak Antono (52 thn) yaitu penjual Cireng Berkah berlokasi di Jl. Bara, Babakan, Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Beliau mengatakan prosedur pembuatan sertifikat halal biasanya ada himbauan dari pemerintah desa dan juga instruksi dari MUI. Dalam pembuatan sertifikat Bapak Antono sendiri tidak mengalami kendala, dalam arti lancar, langsung ke tempatnya tidak pakai perantara orang lain dan juga tidak dipungut biaya.
Demikian penjelasan mengenai sertifikat halal, mulai dari pengertian, manfaatnya bagi bisnis, serta syarat dan prosedur untuk membuatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H