Apakah produk kalian sudah memiliki sertifikat halal MUI? Jika belum, sebaiknya sobat harus segera mengajukan sertifikasi tersebut.
Pentingnya sertifikasi halal yaitu berpengaruh terhadap peningkatan profit dan keberlangsungan bisnis.
Terutama bagi umat muslim, dimana sertifikasi halal sangat diperlukan untuk menjamin keamanan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram dan juga proses pembuatannya yang sesuai ajaran islam.
Lalu, apa itu sertifikat halal berikut manfaatnya?
Bagaimana prosedur untuk membuat sertifikasi halal?
Yu simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Suatu produk atau jasa yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikenal sebagai sertifikasi halal.
Dengan sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung zat yang berbahaya (haram).
Standar yang mengacu pada fatwa MUI ini berlaku di berbagai negara, baik untuk konsumen domestik maupun ekspor, dan tidak hanya di negara mayoritas Islam saja.
Oleh karena itu, produsen yang memiliki sertifikat halal dapat memastikan bahwa barang mereka dapat diterima oleh pelanggan Muslim dan memenuhi permintaan pasar halal yang semakin berkembang.
Apa Saja Bisnis yang Memerlukan Sertifikat Halal?
Pada dasarnya, sertifikat halal diperlukan untuk setiap produk yang dijual di masyarakat. Tujuan sertifikat ini adalah untuk menjamin bahwa apa yang dimakan atau digunakan memiliki manfaat dan kesehatan.