Malaysia juga diketahui telah beresolusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara arbitrase, yaitu dengan membawa kasus tersebut ke peradilan internasional atau secara hukum. Sehingga solusi terbaik yang dinilai mampu mengatasi persengketaan wilayah antara Kesultanan Sulu dengan Malaysia dapat dilakukan melalui negosiasi atau dengan arbitrasi yaitu membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!