Mohon tunggu...
Fatikha Widi Akhada
Fatikha Widi Akhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Penyelesaian Sengketa Wilayah Sabah antara Kesultanan Sulu Filipina dengan Pemerintah Malaysia

30 April 2023   00:48 Diperbarui: 30 April 2023   09:49 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Persengketaan wilayah Sabah menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian negara-negara lain terutama yang terletak di wilayah Asia Tenggara dimana secara tiba-tiba wilayah Kampung Tanduo, Lahad Datu, Sabah diserbu oleh ratusan orang bersenjata yang tiba menggunakan perahu. 

Berdasarkan sejarah, Sabah merupakan sebuah wilayah yang dimiliki oleh Kesultanan Sulu yang dulunya disewa oleh British North Borneo Company milik Inggris. Tujuan Inggris menyewa wilayah tersebut yaitu untuk dikelola tanahnya untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam sektor ekonomi. Namun, setelah kemerdekaan Malaysia wilayah Sabah kemudian beralih kepemilikan menjadi wilayah kekuasaan Malaysia. Pada awalnya, Kesultanan Sulu tidak begitu mempermasalahkan beralihnya kepemilikan wilayah Sabah tersebut. 

Namun konflik dimulai ketika perundingan antara Filipina dengan Moro National Liberation Front (MNLF)  pada tahun 2012 yang dimediasi oleh Malaysia yang memperoleh kesepakatan bahwa Mindanao termasuk Sulu resmi menjadi wilayah otonomi dan dikelola oleh Mindanao. Akibat dari keputusan tersebut, mengakibatkan Kesultanan Sulu tidak mendapatkan lahan dan muncul rencana untuk merebut wilayah Sabah milik Malaysia. 

Kekecewaan yang dirasakan oleh Kesultanan Sulu terhadap Filipina mengakibatkan konflik semakin memanas meskipun demikian Kesultanan Sulu tidak memisahkan diri dari Filipina. Ditambah pihak Kesultanan Sulu merasa bahwa wilayah Sabah merupakan hak mereka karena mereka menerima wilayah Sabah sebagai sebuah hadiah yang diberikan oleh Sultan Brunei karena pada tahun 1658 telah memberikan bantuan dalam memberantas pemberontakan. 

Pada maret tahun 2013, terjadi sebuah aksi saling tembak antara Kesultanan Sulu dengan Malaysia yang mengakibatkan lima polisi Malaysia dan dua orang yang berasal dari Kesultanan Sulu menjadi korban atas aksi saling tembak tersebut. Tak hanya itu, akibat dari konflik ini juga memicu sebanyak 200 orang yang berasal dari Kesultanan Sulu untuk memasuki wilayah Sabah dan berusaha untuk mengambil alih wilayah tersebut yang dulunya selama berabad-abad menjadi wilayah kepemilikan mereka. Hal ini mengakibatkan sebanyak 61 orang yang berasal dari Kesultanan Sulu tewas setelah serangan militer yang dilakukan oleh Malaysia. Sedangkan dari pihak Malaysia hanya satu orang prajurit yang tewas akibat aksi saling serang tersebut. Konflik ini semakin bereskalasi dikarenakan kedua pihak sama-sama menunjukan sifat keras dan bertahan.

Pihak Malaysia bertekad tidak akan melepaskan wilayah Sabah apapun yang terjadi bahkan mereka berencana untuk menambah pasukan guna mempertahankan wilayah tersebut. Sedangkan pihak Sulu akan terus melakukan serangan hingga mereka berhasil memperoleh kepemilikan wilayah Sabah. Aktor dalam konflik sengketa wilayah Sabah ini tidak hanya dilakukan oleh Kesultanan Sulu dengan polisi Malaysia, namun pejuang Moro juga turut terlibat dalam usaha memperebutkan wilayah Sabah. Sedangkan pihak Malaysia dibantu oleh Filipina dalam menghadapi permasalahan tersebut. 

Presiden Filipina yaitu Beniqno Aquino turut andil dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta pasukan Sulu untuk kembali ke Filipina dan diharapkan mampu melakukan perundingan atau negosiasi guna menyelesaikan konflik tersebut. Melihat respon oleh Pemerintah Filipina tersebut dapat kita lihat bahwa pihak Filipina berusaha untuk menjaga hubungan baik mereka dengan pihak Malaysia. Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan ini Pemerintah Filipina cenderung tidak menindaklanjuti hal tersebut dengan tegas. Karena apabila pihak Filipina terlalu keras dalam memperingatkan Kesultanan Sulu dapat memicu ketegangan antara Filipina dengan pihak Sulu.

Dalam melakukan penyelesaian kasus persengketaan wilayah antara Kesultanan Sulu dengan Pemerintah Filipina dalam memperebutkan wilayah sabah dapat berkaca melalui kasus yang telah terjadi antara Indonesia dengan Malaysia dalam memperebutkan wilayah Sipadan dan Ligitan. Adanya perbedaan peta geografis antara kedua negara tersebut mengakibatkan konflik perebutan wilayah ini terjadi. Solusi yang mereka lakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan perundingan atau negosiasi yang digelar pada tahun 1988 hingga tahun 1996 yang dihadiri oleh Pejabat Teknis (Eselon II), Pejabat Senior (Eselon I), dan Menteri Luar Negeri. 

Namun, dikarenakan selama proses perundingan tidak membuahkan hasil maka Mensesneg dan Wakil Perdana Menteri memutuskan untuk membawa kasus ini kepada Mahkamah Internasional untuk dapat ditangani lebih lanjut. Hingga pada 31 Desember 1997 pihak Malaysia dan Indonesia setuju untuk meratifikasi Perjanjian Khusus RI-Malaysia dengan persetujuan DPR. Hal ini mengakibatkan diberhentikannya perundingan dan dalam proses penyelesaiannya dilakukan dengan pembuktian secara hukum di ICJ. 

Kemudian, setelah melalui proses yang panjang pada akhirnya persengketaan wilayah ini dimenangkan oleh pihak Malaysia karena Malaysia dirasa lebih berhak karena selama ini Sipadan dan Ligitan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Malaysia dengan baik meskipun hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh UNCLOS bahwa wilayah Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah milik Indonesia.

Dari kasus tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam upaya menyelesaikan persengketaan wilayah Sabah yaitu melalui perundingan atau negosiasi. Dengan proses penyelesaian yang dilakukan melalui jalur hukum maka akan jelas nantinya kepemilikan dari wilayah Sabah. Selain itu, dengan penyelesaian melalui jalur hukum juga mampu mengurangi resiko terjadinya bentrok dan mencegah adanya korban lebih banyak antara kedua pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun