Mohon tunggu...
Fatihatul Muthmainah
Fatihatul Muthmainah Mohon Tunggu... Guru - Ibu Pembelajar

Try to be a dream catcher ✨

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak-Hak Istri yang Ditunaikan Suami

24 Januari 2024   17:39 Diperbarui: 24 Januari 2024   18:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Rumah tangga adalah bata pertama dalam bermasyarakat. Apabila rumah tangga baik, maka baik pula tatanan masyarakat, begitu pun sebaliknya. Islam memotivasi kedua pasangan agar menunaikan hak yang lain dan tidak memandang remeh dari melalaikan hak masing-masing. 

Hak Istri yang Ditunaikan Suami

Hak Pertama

Istri memiliki hak utama yaitu bermuamalah dengannya dengan cara yang baik dan sesuai dengan 'urf.

.... Dan bergaullah dengan mereka secara patut... (QS. An-Nisaa'/4:19)

Yaitu memberi makan sesuai dengan apa yang suami makan, pakaian sesuai yang dikenakan. Apabila khawatir istri melakukan nusyuz, maka ajarkan agar istri beradab dengan cara memberikan nasehat tanpa mencela, mencaci, dan memaki. Apabila tidak bisa maka menjauhlah suami dari tempat tidurnya, apabila tidak bisa juga maka pukullah dengan pukulan bukan di wajahnya dan tidak membekas.

Nabi menganggap semua permainan adalah melalaikan/batil kecuali bermain bersama keluarganya. Sebagaimana sabda Nabi

Segala sesuatu yang dipermainkan anak Adam adalah bathil, kecuali tiga perkara; melepaskan anak panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula'abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, silsilah As-Shahihah n0 309)

Hak Kedua

Bersabar dengan "gangguan" istri, memaafkan kesalahan dan ketergelinciran istri. Nabi bersabda 

Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita (HR. Al-Bukhari)

Hak Ketiga

  • Menjaga dan melindungi istri dari segala hal yang mampu mengoyak-oyak dan menodai kehormatannya dan meremehkan kemuliaannya. 
  • Hendaklah melarang istri membuka aurat dan berhias dihadapan non-mahrom. 
  • Mencegahnya agar tidak berikhtilath dengan selain mahram. 
  • Memberikan perlindungan dan perhatian yang cukup.
  • Tidak memberikan ruang/kesempatan untuk melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, serta melakukan hal maksiat.

Karena suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban serta diberi beban untuk menjaga dan melindungi wanita.

Hak Keempat

Mengajarkan istri ilmu agama yang dasar dan penting atau mengizinkannya untuk hadir di majelis ilmu, karena kebutuhannya untuk memperbaiki agama dan membersihkan jiwa, tidak lebih sedikit dari kebutuhannya akan makanan dan minuman yang wajib disediakan oleh suami.

Hak Kelima

Memerintahkan istri agar menjalankan syariat agama dan menjaga shalatnya.

Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya (QS. Thaaha: 132).

Hak Keenam

Mengizinkan istri keluar dari rumah apabila dibutuhkan, dengan syarat memakai jilbab, melarangnya membuka aurat dan bertabarruj serta melarangnya memakai wewangian. Mengingatkannya dari ikhthilath dan bersalaman dengan laki-laki non-mahrom.

Hak Ketujuh

Tidak menyebarkan rahasia dan tidak menyebut aibnya karena suami adalah orang terpercaya dari istri dan penjaga serta pembelanya. Di antara rahasia yang paling penting adalah rahasia ranjang yang diperingatkan oleh Nabi agar tidak menyebarkannya. Sebagaimana hadits Asma' binti Yazid bahwa ia berada di sisi Nabi dan para laki-laki dan wanita sedang duduk. Beliau bersabda;

Mungkin ada seorang lelaki menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya dan mungkin ada seorang wanita yang mengabarkan apa yang dilakukannya bersama suaminya. Orang-orang yang hadir terdiam. Maka aku menjawab, "Iya demi Allah, wahai Rasulullah. Mereka para wanita melakukannya dan para lelaki pun melakukannya." Rasulullah memberi bimbingan,"Jangan kalian lakukan hal tersebut, karena permisalanya tidak lain seperti setan jantan bertemu setan betina di satu jalan lalu ia menggaulinya sementara orang-orang menontonnya." (HR. Ahmad 6/456)

Hak Kedelapan

Mengajak istri musyawarah dalam beberapa perkara, lebih-lebih yang berkaitan dengan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini dalam rangka meneladani Nabi yang bermusyawarah dengan istri-istrinya dan mengambil pendapat mereka. 

Hak Kesembilan

Suami segera kembali kepada istri setelah shalat Isya'.Tidak begadang di luar rumah sampai tengah malam (menjelang subuh), karena hal ini menyebabkan istri tidak bisa tidur, cemas, serta khawatir. Akan muncul dalam hati istri rasa was-was. Nabi mengingkari perbuatan Abdullah bin 'Amr ketika begadang malam hari dan menjauhi istrinya. Beliau bersabda;

Sesungguhnya istrimu itu memiliki hak atas dirimu (HR. Bukhari & Muslim)

Hal Kesepuluh

Berbuat adil antara istri yang satu dengan lainnya (apabila memiliki madu). Adil dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bermalam. Tidak boleh mengurangi haknya sedikitpun atau mendzaliminya. Allah mengharamkan hal ini. Sebagaimana hadits Nabi;

Barangsiapa yang memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu di antara keduanya, maka ia akan pada hari kiamat dalam keadaan miring sebelah (Shahih al-Irwa' 2017)

Sesungguhnya dalam memenuhi hak-hak istri adalah salah satu di antara sebab kebahagiaan dalam kehidupan berumah tangga dan sebab ketenangan dan keselamatan keluarga serta jauhnya dari segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghilangkan rasa aman, tenteram, damai, serta cinta dan kasih sayang.

Peringatan untuk para istri agar memaklumi kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak para istri dan hendaklah ia menerima kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam berkhidmat kepada suami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun