Risiko kepatuhan dalam perbankan syariah merupakan risiko yang diterima oleh lembaga keuangan syariah yang disebabkan karena ketidakpatuhan serta ketidakmampuan bank untuk mematuhi peraturan perundang - undangan dan ketentuan prinsip - prisip syariah dalam operasionalnya. Risiko kepatuhan bisa disebabkan dari sumber perilaku hukum, yang dapat berupa tingkah laku aktivitas lembaga yang menyimpang ataupun pelanggaran dari ketentuan maupun perundang- undangan yang telah berlaku. Perbankan syariah sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank syariah sendiri diregulatori oleh beberapa instansi, seperti; (1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di bawah naungan Bank Indonesia sebagai bank sentral negara Indonesia. OJK disini bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati -- hatian dan tata kelola yang baik. (2) DSN -- MUI yang berperan penting dalam menjamin pemenuhan kepatuhan aspek syariah sebuah bank. DSN -- MUI juga berwenang untuk menerbitkan fatwa untuk kesesuaian syariah produk -- produk yang diluncurkan bank. (3) Selain DSN -- MUI, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga tidak kalah penting. Bank syariah diwajibkan untuk memiliki DPS yang nantinya akan mengawasi bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya. DPS bertugas untuk memastikan terpenuhinya prinsip syariah atas pedoman operasional hingga pengembangan produk yang dilakukan oleh bank syariah.
Lantas, mengapa risiko kepatuhan ini sangat penting bagi perbankan syariah? Risiko kepatuhan yang tidak dikelola dengan baik, akan menyebabkan timbulnya risiko -- risiko lainnya seperti; risiko hukum yang diakibatkan dari tidak patuhnya bank dalam menaati aturan baik itu perundangan maupun prinsip syariah dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sehingga bank harus menjalani proses hukum terlebih dahulu yang umumnya memakan waktu lama, lalu risiko reputasi yang berawal dari hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank. Dengan hilangnya kepercayaan nasabah, maka nasabah akan angkat kaki dari bank tersebut hingga nantinya berpeluang menimbulkan risiko operasional dengan terhambatnya kegiatan usaha bank, hingga risiko seperti likuiditas karena bank tidak dapat memenuhi kewajiban -- kewajiban hutangnya yang tentunya akan sangat merugikan bank. Belum lagi jika bank terbukti bersalah dan diberikan hukuman pencabutan izin usaha, tentunya akan sangat mengancam bank untuk kolaps.
Ada beberapa cara untuk memitigasi terjadinya risiko kepatuhan, diantaranya:
- Memastikan bahwa strategi dan produk yang dikembangkan hingga diluncurkan oleh bank tidak menyalahi aturan perundangan yang berlaku dan prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya, dapat dilakukan kajian secara menyeluruh terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut.
- Karena peraturan yang berlaku mengacu pada perkembangan yang terjadi di masyarakat, update terhadap peraturan maupun fatwa yang mungkin terjadi perubahan atau pembaruan di dalamnya.
- Melakukan audit rutin untuk melihat tingkat kesehatan internal bank. Dengan melakukan audit, bank dapat melihat kekurangan internal mereka sehingga dapat melakukan evaluasi secara lebih detail dan berfokus pada pengembangan yang diperlukan.
- Menerapkan budaya kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan terus membangun pemahaman syariah para pegawai. Dengan begitu, pihak pemangku kepentingan bank akan terbiasa dengan budaya kepatuhan dan mencegah lunturnya ajaran syariah dalam kegiatan usaha bank.
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat seberapa pentingnya risiko kepatuhan bagi perbankan syariah. Dengan pengelolaan risiko kepatuhan yang baik, akan mencegah bank syariah untuk terhindar dari risiko risiko lainnya seperti; risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional, hingga risiko likuiditas yang mana akan sangat merugikan bank.
Oleh karena itu, diperlukan langkah -- langkah untuk memitigasi terjadinya risiko kepatuhan seperti; memastikan bahwa strategi bank tidak menyalahi aturan perundangan maupun syariah, update terhadap perkembangan dan mungkin perubahan yang terjadi dalam perundangan, melakukan audit rutin, dan menerapkan budaya kepatuhan. Dengan melakukan langkah tersebut, bank diharapkan untuk setidaknya meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan.
#InstitutAgamaIslamTazkia #ManajemenRisiko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H