Mohon tunggu...
Fatihah Nuritsani
Fatihah Nuritsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Jurnalistik Fikom Unpad

Mahasiswa Jurnalistik yang senang menulis perihal Realitas Sosial, Isu Marginal, Pers, dan Kejurnalistikan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tajuk Rencana: Pemerintah Beri WIUPK Batu Bara untuk Ormas

14 Juli 2024   17:40 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:45 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas pertambangan di Indonesia. Sumber: https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/6526/ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-batu-bara

Pemerintah baru saja melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Pasal tersebut diubah menjadi PP No. 25 tahun 2024, sehingga badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Alih-alih membantu pemberdayaan ormas, nyatanya pemerintah keliru dalam memutuskan kebijakan. Revisi PP 96 tahun 2021 menuai Pro dan Kontra. Salah satu ormas keagamaan yang Pro terhadap kebijakan tersebut adalah PBNU alias Nahdatul Ulama (NU). Seolah Pemerintah memberikan keistimewaan untuk NU, nyatanya kebijakan tersebut tidah tepat.

Konflik Kepentingan selalu menjadi akar permasalahan eksploitasi tambang. Tak jarang pemukiman warga wilayah pertambangan jadi imbas proyek tambang. Tambang sangat digemari oleh orang-orang tertentu alias elit yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mereka seolah hanya ingin 'enak' saja, tanpa memikirkan masyarakat setempat. Sepanjang tahun 2014 -- 2019 tercatat 296 orang menjadi korban kriminalisasi konflik tambang. Tak hanya itu, perizinan tambang juga sering dikorupsi. Sehingga para elit tambang hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan lingkungan.

Revisi PP tersebut diduga terdapat motif 'politik balas budi'. Dengan adanya WIUPK seolah ormas keagamaan tertentu sulit untuk bersikap kritis dalam memposisikan diri sebagai masyarakat dan pengawas pemerintah.

Pada proses pengelolaan sumber daya alam (SDA) tentunya harus dilakukan oleh pihak profesional bahkan ahli. Rasanya tidak relevan jika badan usaha ormas keagamaan mendapatkan WIUPK. Mengingat fokus bidang, perjalanan, hingga pengalamannya pun sudah sangat berbeda. Di sisi lain pengelolaan tambang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Lebih baik pemerintah membuat kebijakan guna memperbaiki sistem penambangan, sehingga tidak ada lagi konflik yang melibatkan banyak hal. Terutama masyarakat setempat yang banyak sekali menjadi korban penambangan. Setelah itu, pemerintah bisa memberikan pemberdayaan khusus untuk ormas dengan cara-cara tertentu dan relevan, seperti memberikan dana hibah untuk umat, dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun