Mohon tunggu...
SHELINESIA
SHELINESIA Mohon Tunggu... Atlet - KUCING SHELIN

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Restoran untuk Pemasukan Daerah Kota Depok

16 Februari 2024   14:36 Diperbarui: 16 Februari 2024   15:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif Pajak Restoran di kota Depok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

yang dimana ketika restoran tersebut menjalankan operasional nya di suatu daerah misalnya kota Depok. Maka restoran tersebut wajib membayar pajak daerah nya ke Pemerintah daerah kota Depok, karena restoran tersebut berada di daerah kota Depok, jika restoran tersebut berada di kota Depok,maka bayarnya ke Kota Depok, bukan ke kota lain.

Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik resto,melainkan ke konsumen/pembeli saat melakukan pembayaran.mungkin kalau kalian pernah ngerasa di daftar menu harga nya segini kok dibayar malah lebih mahal, berarti itu terdapat pajak nya. Dan untuk biaya pajak nya akan diberikan ke pemerintah daerah melalui restoran yang kita kunjungi.

Kota Depok menjadi salah satu kota yang banyak restoran atau tempat kuliner, kalau kalian ke depok dan ke jalan margonda,disitu terdapat banyak restoran yang tersedia di pinggir jalan margonda raya. Dan pemasukan keuangan kota Depok terdapat dari restoran yang berdiri di sepanjang jalan margonda raya.

PAD merupakan sejumlah penerimaan yang didapat yang berasal dari wilayah tersebut baik yang didapat  dari sumber  daya  alam  ataupun  sumber - sumber  lainnya  dari  wilayahnya Didalam UU No.33 Tahun  2004  meliputi  jenis - jenis  penerimaan  daerah  yang  dapat  dikelompokkan  ke  lima  jenis penerimaan.Fungsinya adalah untuk pembiayaan pemerintahan di wilayahnya dan untuk kemakmuran rakyat yang berada diwilayah tersebut.

Fungsi pajak restoran tersebut yaitu untuk kemakmuran rakyatnya tersebut, jadi uang tersebut bisa saja untuk memperbaiki fasilitias atau menambahkan infrastruktur dan pembangunan yang berada di daerah kita,jadi dengan kita membayar pajak, kita pun turut membantu pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan mensejahterakan rakyat yang ada di daerah tersebut.

Fatih dhiaulhaq

As21a artikel perpajakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun