Mohon tunggu...
fatichatul maghfiro
fatichatul maghfiro Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mathematic Education

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sumber Hukum dan Metode Berijtihad

4 April 2020   10:09 Diperbarui: 4 April 2020   10:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

a.Tema : Sumber Hukum dan Metode Berijtihad
b.Nama : Fatichatul Maghfiro
Semester : II ( Dua )
Jurusan : Pendidikan Matematika
Kampus : ITSNU PASURUAN
Tahun : 2019
c.Identitas Dosen : Muhammad Mukhlis, M.Pd.
d.Problem : Pandangan Ulama Mengenai Kewajiban Memakai Jilbab
e.Teori :
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau aurat wanita dan setiap wanita muslim wajib mengenakannya. Dalam bahasa Arab jilbab atau jamaknya Jalabib artinya selendang. Adapun menurut Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa pengertian jilbab adalah pakaian kurung yang tidak sempit atau  longgar dan dilengkapi dengan penutup kepala, leher dan dada atau yang disebut kerudung. Dengan kata lain, jilbab itu sendiri adalah baju atau pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita dan longgar.
Perintah jilbab diturunkan saat zaman rasulullah SAW. Sejarah menyebutkan bahwa perintah berjilbab dan mengenakan hijab turun saat Rasulullah sering mengadakan jamuan makan bersama dengan tamu-tamunya. Karena tamu diundang ke rumah Rasulullah maka saat makan dan mengobrol mereka bebas keluar masuk rumah Rasul SAW. Hal ini berpotensi menimbulkan fitnah dimana istri-istri Rasul saat itu belum mengenakan hijab.
Perintah untuk menggunakan jilbab ini didasarkan pada firman Allah surat al-Ahdzab ayat 59

Artinya:"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS: al-Ahdzab ayat 59).
Beragam pendapat ulama terkait hijab dalam Islam:
1. Menurut Ibnu Taimiyyah:Hijab berarti adab kesopanan bagi wanita dan penggunaannya hanya dikhususkan bagi wanita merdeka serta tidak diwajibkan bagi wanita budak, mereka boleh menampakkan tubuhnya.
2. Jumhur Ulama': Seluruh anggota badan wanita yang wajib ditutupi di hadapan lelaki lain yaitu semua badannya adalah aurat wajib untuk ditutupi, kecuali muka dan dua telapak tangan
3. Madzab Maliki:
a.)Pertama: Pendapat yang masyhur mengatakan bahwa, seluruh tubuh wanita ditutup tak   terkecuali menutup muka dan kedua telapak tangan.
b.)Kedua: Tidak diwajibkan untuk menutup muka dan kedua telapak tangan, akan tetapi lelaki wajib menundukkan pendangannya.
c.)Ketiga: Adanya perbedaan dalam kecantikan. Perempuan yang cantik wajib menutup muka dan telapak tangannya, sedangkan yang tidak cantik disunatkan.
4. Madzhab Hanafi: Madzhab ini berpendapat bahwa wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan, namun laki-laki diharamkan melihatnya dengan syahwat.
f.Analisa:
Mengenakan jilbab dan menutup aurat adalah wajib bagi setiap wanita muslim.
Dalam memakai jilbab seorang wanita harus menutupi seluruh auratnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:
" Aisyah R.ah berkata: asma' binti Abi Bakar menemui Rasul SAW dengan pakaian tipis, seketika itu Rasul SAW berpaling seraya berkata: Hai Asma', sesungguhnya jika perempuan telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini ( ia menunjuk wajah dan kedua tangannya).
Dengan mengetahui segala hal yang menyangkut perkara jilbab maka sudah sepantasnya seorang wanita menutupi auratnya dan mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah atau yang biasa dikenal dengan jilbab syar'i. Memakai jilbab bisa menjauhkan wanita dari keburukan mengingat wanita dalam islam sangatlah dihargai peran dan kedudukannya.

g.Refrensi:
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memakai-jilbab
https://www.tongkronganislami.net/pandangan-ulama-terhadap-hijab-wanita/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun