Mohon tunggu...
Fathya An Nahla
Fathya An Nahla Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel tentang Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

26 Oktober 2023   07:44 Diperbarui: 26 Oktober 2023   07:58 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Oleh : Muhammad Julijanto

Reviewer : Fathya An Nahla

Nim : 212111157

Dalam artikel ini penulis membahas mengenai Dampak pernikahan dini terhadap perkembangan keluarga sakinah dan mengapa pernikahan dini berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di beberapa daerah serta bagaimana membangun keluarga sakinah berdasarkan kemajuan nilai-nilai Islam dan kepribadian berdasarkan syariah.

Pernikahan adalah satu-satunya cara untuk menciptakan keluarga dan anak. Perkawinan adalah ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Pernikahan merupakan aqad  mitsaqon ghalidhan, yaitu suatu ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan  haram sebagai perbuatan yang penuh rahmat dan patut disembah dengan melakukan mu'asyarah bil ma'ruf, untuk mengedepankan rasa saling mencintai dan peduli antara kedua mempelai serta membangun keharmonisan. Keluarga Sakinah.

Pernikahan dini  terjadi  akibat adanya kecelakaan sosial dan munculnya pergaulan bebas pada generasi muda. Pernikahan dini sangat jarang terjadi karena adanya rasa kedewasaan dalam membangun rumah tangga.

Dampak dari pernikahan dini adalah kualitas rumah tangga yang kurang baik dalam hal kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis dan ekonomi keluarga, sehingga berdampak mudah berujung pada perceraian dan penelantaran kualitas pendidikan anak. Mental yang masih belum matang, cara menyelesaikan masalah kurang berpikir panjang,  pekerjaan rumah belum maksimal. Tidak stabil secara emosional dalam menghadapi perubahan masalah keluarga.

Upaya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya tentang batasan usia untuk menikah. Oleh karena itu, terdapat kesamaan pada seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur batasan usia perkawinan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun