Mohon tunggu...
fathurrohman aditya kamil
fathurrohman aditya kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pada kampus UPN "Veteran" Yogyakarta

Seorang manusia yang memiliki harapan dan cita-cita yang tinggi sehingga harus mencari jalan untuk menggapainya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

ZISWAF Solusi Dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi

18 Desember 2024   19:06 Diperbarui: 18 Desember 2024   19:06 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ZISWAF yang terdiri dari zakat, infaq, shadaqoh, dan wakaf merupakan bagian dari instrumen sistem ekonomi keuangan Islam yang dimana memiliki berbagai macam manfaat dan memiliki potensi yang besar didalam mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kesenjangan dan ketimpangan ekonomi sosial yang semakain tinggi menjadikan prinsip ZISWAF sebagai alternatif solusi didalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini memungkinkan disebabkan konsep zakat sendiri yaitu dengan pengumpulan dana harta orang-orang yang kaya yang kemudian didistribusikan kepada orang-orang miskin. Pada studi negara bangladesh misalnya, yang mana menunjukan masyarakat tidak bergantung kepada pemerintah dikarenakan zakat yang terdistribusikan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat disana.

Potensi lainnya yaitu pada penerapan infaq dan shodaqoh yang dimana merupakan sumbangan sukarela dari satu individu kepada individu lainnya atau penerima infaq dan shadaqoh tersebut. Manfaat yang diberikan dapat langsung dirasakan oleh mereka penerima. Selain itu pelaksanaan infaq dan shadaqoh bersifat fleksibel yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sehingga kebutuhan mendesak dapat segera teratasi dan mudah didalam penyaluran. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang paling dermawan di seluruh dunia. Hal ini menunjukan dapat diterapkan nya infaq dan shadaqoh yang tentu memberikan peranan didalam membangun infrastruktur sosial yang berkelanjutan. Maraknya Crowdfunding dikalangan masyarakat juga menunjukan bahwa masyarakat di Indonesia murah didalam memberikan sumbangan kepada masyarakat sekitar.

Selanjutnya yang juga memiliki potensi yang besar adalah wakaf. Kenapa begitu karena wakaf merupakan harta baik harta tetap seperti tanah atau bangunan maupun harta bergerak seperti uang yang dapat diinvestasikan pada suatu proyek yang sifatnya dimana manfaat dari harta tersebut dapat dirasakan oleh semua kalangan tanpa memandang status mereka. Di indonesia sendiri penerapan konsep wakaf sudah diterapkan diberbagai macam tempat hingga sampai terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dimana penerapan pengembangan konsep wakaf yang produktif. Wakaf produktif sebagai contoh adanya pembangunan perumahan murah, rumah sakit, hingga investasi di sektor keuangan syariah dapat memberikan manfaat hingga dapat mendorong pergerakan perekonomian nasional.

ZISWAF tidak hanya dapat membantu masyarkat miskin secara langsung, tetapi nyatanya juga memiliki berbagai macam dampak positif lainnya yang dimana dapat mendukung perekonomian nasional. Penyaluran ZISWAF dapat digunakan pada program-program produktif seperti pelatihan dan pengembangan bagi UMKM, peningkatan ketrampilan tenaga kerja, serta menunjang pembangunan infrastruktur. Tentu hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarkat dalam jangka panjang nantinya. ZISWAF merupakan instrumen keuangan islam yang memiliki potensi besar didalam menyelesaikan permalsalahan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sehingga menjadi solusi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun