Mohon tunggu...
Fathur Rahman Bahrinsyah
Fathur Rahman Bahrinsyah Mohon Tunggu... -

Salam! Dosen tetap Universitas Negeri Yogyakarta dan pemerhati masalah-masalah pendidikan, sosial, dan budaya. Beragam ekspresi tertulis dapat Anda lihat di www.fathur-r-bahrinsyah.co.cc

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Potensi Kriminalisasi Kecurangan UN

28 Maret 2010   02:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu laporan tertulis Kementerian Pendidikan Nasional pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI akhir Januari lalu, pemerintah mengatakan telah berkirim surat kepada Kepolisian Negara RI dalam rangka rencana penyediaan fasilitas pusat penanggulangan masalah-masalah UN di kepolisian daerah (Harian Kompas, 29 Januari 2010). Kemungkinan akan dilibatkannya pihak kepolisian dalam pelaksanaan dan pengawasan UN bukan kali yang pertama.

Tahun 2009 yang lalu, pelaksanaan UN oleh banyak kalangan terkesan menakutkan dan dianggap sebagai beban psikologis. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa penjagaan superketat terhadap pelaksanaan UN yang melibatkan unsur reserse dari kepolisian setempat justru semakin menyuburkan ketakutan dan menyebabkan kejatuhan mental tidak hanya bagi siswa, namun juga bagi guru.

Salah satu contoh kasus yang terekam oleh media massa adalah peristiwa kebocoran soal yang memalukan sekaligus memilukan yang dilakukan oleh beberapa orang guru di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Profesi guru diperlakukan tidak ubahnya seperti kriminal dan teroris. Tidak tanggung-tanggung, mereka digrebek langsung oleh Detasemen 88 Satuan Antiteror. Bahkan, Mendiknas saat itu mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh guru sebagai pembocoran rahasia negara yang sepantasnya dipidanakan. Pertanyaan yang muncul kemudian; apakah pelibatan pihak kepolisian berdampak positif bagi pengembangan profesi guru ataukah justru kontraproduktif bagi penegakan kode etik profesi guru?

KRIMINALISASI DAN BAYANG-BAYANG KETAKUTAN
Potensi kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan UN sangat mungkin terulang kembali pada bulan Maret 2010 mendatang. Walaupun demikian, kecurangan dan penyimpangan tersebut sebelum dikriminalisasi perlu dipahami kondisi objektif dibalik perilaku negatif tersebut. Ada banyak faktor yang dapat menjelaskan mengapa kecurangan itu terjadi.

Pertama, munculnya perasaan simpatik kelewat batas dari kalangan guru terhadap masa depan siswa mereka yang tidak lulus hanya berdasarkan parameter kognitif. Kedua, evaluasi dalam skala nasional yang menjadi penentu kelulusan menjadi pertaruhan profesional atas jerih-payah dan kerja keras yang dilakukan oleh guru selama ini. Ketiga, rasa memiliki yang kuat terhadap nama baik sekolah dan dampaknya terhadap keberlanjutan institusi sekolah itu sendiri.

Motif ambil untung harus dikecualikan dari berbagai kemungkinan alasan atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan UN. Fenomena kecurangan tersebut berbeda kondisinya dengan beragam kecurangan politik dan ekonomi yang dipertontonkan oleh kalangan elit selama ini. Kecurangan dan penyimpangan yang melingkupi kondisi sosial, politik, dan ekonomi di tanah air tercinta ini lebih banyak didasarkan atas motif memperkaya diri karena nafsu serakah (corruption driven by greed).
Berdasarkan dua kondisi yang berbeda tersebut, rencana Mendiknas untuk melibatkan kepolisian bahkan sampai membentuk pusat penanggulangan masalah UN tampak sangat berlebihan. Kesan yang muncul di mata publik, bayang-bayang kriminalisasi negara terhadap potensi kecurangan dan pelanggaran UN akan muncul kembali. Mengapa demikian? Belajar dari pelaksanaan UN setahun lalu dan rencana Mendiknas sekarang, penulis mengkhawatirkan akan terjadi kembali fenomena pemaksaan interpretasi atas peraturan dan produk perundang-undangan secara sepihak oleh kalangan birokrat. Penafsiran ini pada akhirnya akan memosisikan guru sebagai pelaku kecurangan sekaligus pelaku kejahatan.

Selama fase panjang pengabaian demokrasi di Indonesia, dunia pendidikan kita diwarnai aneka adegan kekerasan fisik yang bersembunyi di balik topeng hadiah dan penghukuman (reward and punishment). Proses pendisplinan dan pembentukan kebiasaan seringkali dimanifestasikan dalam bentuk kekerasan fisik. Namun, dewasa ini kekerasan dalam dunia pendidikan kembali menemukan bentuk baru. Kekerasan tidak lagi manifes dalam perangainya yang kasar dan agresif, namun kekerasan telah bermetamorfosis dalam bentuknya yang paling halus; bersifat simbolik dan psikologis. Sebagaimana pernah diungkapkan oleh Johan Galtung (Khisbiyah, 2000) bahwa kekerasan dalam watak psikologis sangat efektif meredam realisasi jasmani dan aktualisasi mental individu ataupun kelompok.

Peter L. Berger juga menyinggung bahwa penguasa dan alat kekuasaannya seringkali merasa paling berhak mendefinisikan realitas dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam konteks ini, tindakan dan reaksi masyarakat yang cenderung apriori, apatis, bahkan antipati terhadap definisi realitas dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Jangan heran, jika penguasa kerapkali menggunakan istilah-istilah yang sangat represif; mengancam, mempidanakan, memperkarakan, usut sampai tuntas. Lalu, jika sistem pendidikan kita kembali ke wataknya yang keras seperti itu; mungkinkah pendidikan yang bertujuan membebaskan akal dan mencerahkan hati dapat tercapai?

MEMBANGUN SINERGI DALAM PENEGAKAN KODE ETIK
Kompleksitas problem yang terjadi dalam dunia pendidikan, terutama yang terkait dengan sikap dan perilaku guru setidak-tidaknya perlu dilihat sebagai problematika profesi. Segala bentuk kecurangan, pelanggaran, dan penyimpangan yang dilakukan oleh guru baik selama pelaksanaan UN maupun dalam ruang lingkup proses pendidikan pada umumnya harus dimaknai sebagai pelanggaran terhadap kode etik profesi guru. Dalam hal ini, peran dan fungsi organisasi profesi guru seperti PGRI dalam mengawal pelaksanaan UN sangat signifikan.

Terlepas dari kontroversi substansi pelaksanaan UN yang tidak sejalan dengan hakikat dan tujuan pendidikan itu sendiri, organsasi profesi guru perlu mengembangkan instrumen baku yang mengatur jenis pelanggaran etis dan tindakan pendisplinan yang harus diberikan kepada guru, tidak peduli apapun status kepegawaiannya. Termasuk pula di dalamnya, apakah jenis pelanggaran tersebut dikategorikan hanya sekedar problem etis ataukah terkategori sebagai tindakan kriminal. Hanya dengan cara tersebut, organisasi pofesi guru seperti PGRI dapat melindungi guru yang bernaung di dalamnya dari kesewenang-wenangan pihak tertentu.
Selama ini peran yang dimainkan oleh organisasi profesi tampak berat pada perjuangan politis dan mencitrakan diri sebagai pihak yang selalu kontra terhadap segala kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain sebagai institusi oposisi sosial, PGRI juga harus menjadi mitra pemerintah dalam hal pengembangan profesionalisme guru baik dalam berbagai urusan yang terkait perencanaan, implementasi, sampai dengan evaluasi seluruh program dan kebijakan pendidikan.

Harapannya, tanpa pelibatan pihak kepolisian, tanpa pendekatan represif, hubungan yang sinergis antara pemerintah dan organsasi profesi guru diharapkan dapat membebaskan dunia pendidikan kita dari bayang-bayang ketakutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun