Mohon tunggu...
Fathur Rachim
Fathur Rachim Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar Abad 21

Pengamat Pendidikan, Narasumber Nasional terkait Asesmen dan Bank Soal, Teknologi Pendidikan, STEAM, Computational Thinking, E-learning dan Kebijakan Pendidikan. Aktif di HIPPER Indonesia (hipper.or.id), Google Certified, INTEL Education Visionaries Ambassador. Pengalaman benchmarking dalam bidang pendidikan ke beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Amerika, Korea Selatan dan India. (www.fathur.web.id)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resolusi Mapel TIK/KKPI dalam K-13 Disempurnakan?

7 Juni 2015   07:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia yang di singkat AGTIFINDO adalah sebuah organisasi resmididirikan pada tanggal 20 Juli 2014 yang berkedudukan di Jakarta. Organisasi ini sudah berbadan hukum dengan akta notaris No. AHU-0000578.AH.01.07 TAHUN 2015. AGTIFINDO sebagai wadah berhimpunnya guru-guru TIK, KKPI, dan Produktif TIK (TKJ, RPL, Multimedia, Broadcast dan Animasi) di SMK serta Insan Teknologi Informasi. Organisasi yang berpusat di ibukota negara dan telah memiliki beberapa cabang resmi di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.

Sebelum kami memberikan masukan mengenai Guru TIK dan KKPI serta Mata Pelajaran TIK dan KKPI dalam Kurikulum 2013 yang disempurnakan, maka ada baiknya kami sajikan dulu hasil survey yang dilakukan AGTIFINDO mengenai Mata Pelajaran TIK yang respondennya berasal dari group pendidik (GEG Leader Community) yang tersebar mulai dari benua Australia, Asia, Amerika, Afrika hingga Eropa.

Berdasarkan survey tersebut diperoleh hasil dan fakta sebagai berikut :

  1. Ada 75% yang menyatakan bahwa di negara atau sekolah mereka terdapat Mata Pelajaran TIK dengan nama yang berbeda-beda namun yang terbanyak adalah Mata Pelajaran Information Technologi, 25% sisanya mengatakan TIK terintegrasi dengan mata pelajaran lain.
  2. Survey dilakukan dengan sebaran 75% responden yang menyatakan TIK sebagai Mata Pelajaran tersebar di semua negara/benua antara lain : Australia, Singapura, Thailand, Malaysia, India, Philipina, Belanda, Inggris dan USA.
  3. Sedangkan 25% responden yang menyatakan TIK integrative dengan mata pelajaran lain diantaranya berasal dari Thailand, Jepang, Denmark, Kanada, Brazil dan   Meksiko.
  4. Dari 25% yang menyatakan TIK terintegrasi dengan mata pelajaran lain, ternyata setelah dilakukan pendataan berasal  dari  beberapa sekolah-sekolah internasional dan sekolah-sekolah yang memang sangat maju. Disisi lain dari 25% responden tersebut juga mengatakan bahwa di negara mereka TIK itu diajarkan tidak sebagai mata pelajaran wajib melainkan diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler atau kursus. Dan dari beberapa responden juga mengatakan bahwa dibeberapa sekolah mereka menerapkan kedua-duanya yakni, TIK sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dan TIK yang ter-integrative pada semua mata pelajaran.

Dari data tersebut diatas dan dari usulan serta masukan anggota organisasi Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (agtifindo.org) dan komunitas guru TIK / KKPI yang ada kami coba menarik kesimpulan bahwa Negara kita tercinta Indonesia ini masih membutuhkan TIK/KKPI sebagai sebuah mata pelajaran yang wajib diajarkan sebagai salah satu cabang ilmu dasar di setiap jenjang dan tingkat satuan pendidikan dan untuk mempercepat penetrasi dan kemampuan baik siswa, pendidik dan tenaga kependidikan maka TIK/KKPI sebagai alat (tool) juga wajib diintegrasikan kedalam proses pembelajaran semua mata pelajaran.

Ada beberapa usulan yang kami ajukan untuk memecahkan permasalahan yang terjadi pada mata pelajaran TIK/KKPI dalam kurikulum nasional kita, berikut ringkasan dan garis besarnya :

  1. Melakukan penamaan baru atau penyatuan nama TIK dan KKPI menjadi mata pelajaran TIK yang berlaku disemua jenjang.
  2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum standar/minimal yang berlaku diwilayah NKRI. Artinya sekolah/satuan pendidikan dapat menambahkan TIK/KKPI sebagai mata pelajaran dan hal itu tidak bertentangan jauh dengan peraturan manapun. Tinggal membuatkan payung hukum agar pendidik/guru yang mengajar TIK tersebut diakui jam mengajarnya disemua data kependidikan (dapodik/padamu/PAS/dll) yang ada tanpa keraguan sedikitpun.
  3. Memasukkan TIK kedalam struktur kurikulum 2013 sebagai mata pelajaran Wajib yang dapat memberikan Stimulus Langsung kepada siswa untuk memperoleh kecakapan hidup abad 21 yakni Kreatifitas dan Inovasi, Kemampuan berfikir kritis, Pemecahan masalah, Kemampuan Komunikasi dan Kolaborasi, Kecakapan Informasi, Media dan ICT. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan terkait seperti Permendikbud 68 terkait Bimbingan TIK, Permendikbud terkait implementasi dan struktur kurikulum 2013, dan PP 32 tentang SNP.
  4. Dengan memberikan payung hukum khusus dan memperjelas peraturan/permendikbud yang sudah ada terkait mengenai Peminatan dan Lintas Minat di Jenjang SMA/SMK sederajat agar peserta didik dapat mengambil Mata Pelajaran Lintas Minat TIK, dan Muatan Lokal TIK untuk jenjang SMP/MTs dan SD/MI  dengan mempertegas istilah “Teknologi” yang dimaksud dalam permendikbud tentang Muatan Lokal adalah “Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)”
  5. Selanjutnya membuatkan payung hukum agar pendidik / guru yang mengajar Mata Pelajaran Lintas Minat TIK serta Muatan Lokal TIK tersebut diakui jam mengajarnya disemua data kependidikan (dapodik/padamu/PAS/dll) yang ada tanpa keraguan sedikitpun.
  6. Membuat peraturan resmi dan petunjuk teknis khusus mengenai definisi “Sesuai”, “Serumpun” dan “Linier” yang sering muncul dalam berbagai peraturan maupun juknis khususnya yang berhubungan dengan Kualifikasi Guru yang tidak diskriminatif dan berlaku sama untuk semua mata pelajaran termasuk TIK dan semua jenjang.

Sebagai gambaran guru Ekonomi dapat Mengajar Akutansi dan Guru Akuntansi dapat Mengajar Ekonomi, Guru Produktif TKJ/RPL/Multimedia/Broadcast/Animasi di SMK tidak berdasarkan mata pelajaran tapi berdasarkan jurusan dengan latar belakang pendidikan TIK, sementara guru TIK di jenjang SMP/SMA selalu bermasalah dengan kata “sesuai” dan “linier”.

Sebagai contoh Guru TIK dengan Ijasah S1 Sistem Informasi dan Ilmu Komputer dalam Panduan Penetapan Peserta Sertifikasi 2015 dianggap tidak Linier sementara latar belakang pendidikan S1 yang dianggap linier adalah Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika dan ini cendrung diskriminatif dan tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

Istilah guru professional yang disandang oleh guru yang telah bersertifikasi juga harus ditegaskan kembali definisinya karena di jenjang SMK banyak guru professional berdasarkan pengalaman dan professional berdasarkan akademik.

Setelah definisi serumpun, sesuai, linier, professional hubungannya dengan guru secara umum dan guru TIK secara khusus telah diberikan payung hukum yang jelas maka kami juga mengusulkan agar semua guru sampai dengan pengangkatan 2015 dengan masa mengajar minimal 2 tahun diakui sebagai guru professional dan diberikan kebijakan khusus sehubungan dengan pengabdian dan masa kerja mereka.

Demikian beberapa usulan yang kami ajukan untuk memecahkan permasalahan yang terjadi pada mata pelajaran TIK/KKPI dalam kurikulum nasional kita (Kurikulum 2013). Besar harapan kami Bapak selaku pengambil kebijakan pendidikan di Indonesia dapat mempertimbangkan usulan dari kami ini. Jika diperlukan kami siap melakukan dialog dan kajian bersama pihak kemdikbud, dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Dapat kami sampaikan juga bahwa saat ini kami tengah menyusun struktur kurikulum TIK dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat agar kontinu, terarah, terintergrasi, berkesinambungan dan tidak terjadi pengulangan materi untuk mempersiapkan kembalinya TIK masuk dalam struktur kurikulum nasional sebagai sebuah mata pelajaran wajib.

Adapun usulan dan masukan kami secara lengkap terdapat pada bagian lampiran atau dapat diakses pada website agtifindo.org atau pada link http://agtifindo.org/download/Usul_TIK_K13.pdf .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun