Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi program Tax Amnesty atau pengampunan pajak bertempat di Aula Rupatama Polres HSS, Â Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono  menjelaskan Kegiatan sosialisasi Tax Amnesty pajak ini dilaksanakan agar seluruh anggota Polres HSS memahami dan mengerti sehingga menjadi orang yang taat dan patuh dalam hal perpajakan.
Adapun narasumber kegiatan  dari Kantor KPP Pajak Pratama  Barabai, dihadiri oleh Waka Polres HSS Kompol Wildan Alberd, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek jajaran Polres HSS dan anggota Polres HSSÂ
Dalam sosialisasi dijelaskan manfaat bagi Wajib pajak yang mengikuti  program  Tax Amnesty pajak berupa Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang., tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dan tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Juga  Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain dan Pembebasan PPA terkait proses balik nama harta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H