Mohon tunggu...
Fathur Fdj
Fathur Fdj Mohon Tunggu... Pewarta Lokal -

Pewarta Lokal

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Polisi HSS Disuluh Tax Amnesty

10 September 2016   14:26 Diperbarui: 10 September 2016   14:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan Tax Amnesti (Doc. Polres HSS)

Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi program Tax Amnesty atau pengampunan pajak bertempat di Aula Rupatama Polres HSS,  Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono  menjelaskan Kegiatan sosialisasi Tax Amnesty pajak ini dilaksanakan agar seluruh anggota Polres HSS memahami dan mengerti sehingga menjadi orang yang taat dan patuh dalam hal perpajakan.

Adapun narasumber kegiatan  dari Kantor KPP Pajak Pratama  Barabai, dihadiri oleh Waka Polres HSS Kompol Wildan Alberd, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek jajaran Polres HSS dan anggota Polres HSS 

Dalam sosialisasi dijelaskan manfaat bagi Wajib pajak yang mengikuti  program  Tax Amnesty pajak berupa Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang., tidak dikenai sangsi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dan tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Juga  Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain dan Pembebasan PPA terkait proses balik nama harta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun