Mohon tunggu...
fathul geograf
fathul geograf Mohon Tunggu... Editor - Suka Menulis

Agar saya tetap dapat berkarya dan memperbaiki karya saya, maka mohon komentarnya dan like.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengelolaan Energi Terbarukan, Katalisator untuk Transisi Energi Bersih di Indonesia

9 Oktober 2024   19:17 Diperbarui: 9 Oktober 2024   19:55 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Editing Penulis

Fathul Bari

Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Indonesia, mengingat ketergantungan negara ini pada bahan bakar fosil yang masih tinggi. 

Pada konteks perubahan iklim yang semakin mendesak, pengelolaan energi terbarukan bukan hanya penting, tetapi juga menjadi katalisator yang dapat mempercepat pergeseran ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. 

Pembentukan badan pengelola energi terbarukan dapat memberikan kerangka kerja yang sistematis dan terintegrasi untuk memaksimalkan potensi sumber daya energi yang ada di Indonesia.

Pemerintah tengah mendesain kebijakan pembentukan pasar EBT melalui program renewable energi base industry development (Rebid) dan renewable energy base on economic development (Rebed) yang berfokus pada kawasan industry, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan daerah terpencil. 

Sejak januari tahun 2020 pemerintah juga telah mengimplementasikan penggunaan B30 dengan realisasi pemanfaatan biodiesel sepanjang tahun 2020 tercatat dengan penghematan devisa sebesari Rp 38.31 triliun (USD2, 66 miliar) (Ginting, 2021).

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk energi matahari, angin, air, dan biomassa. 

Adanya potensi energi terbarukan yang sangat besar, seperti energi panas bumi yang menempati posisi kedua terbesar di dunia, negara ini dapat bertransformasi menjadi pemimpin dalam penggunaan energi terbarukan. Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, diperlukan pengelolaan yang efektif dan efisien. 

Badan pengelola energi terbarukan dapat berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan program-program yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Indonesia memelukan payung hukum yang jelas untuk dapat menjamin kepastian regulasi EBT melalui Undang-Undang Energi Baru Terbarukan. Selain itu pelaksanaan undang-undang ini harus didukung dengan badan khusus sebagai regulator EBT di Indonesia yang secara spesifik memiliki kepentingan untuk mengembangkan kebijakan dan investasi EBT di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun