Islam memiliki pandangan bahwa garis besar kegiatan manusia ada dua macam yang pertama adalah ibadah yang berkaitan sebagai hubungan taat hamba dengan tuhannya (vertikal) dan yang kedua adalah muamalah yaitu hubungan terhadap sesama manusia (horizontal). Islam juga  memberikan pengaruh bahwa setiap ajaran-ajarannya bersifat universal dan dapat digunakan untuk mencapai kemaslahatan masyarakat, bangsa serta negara. hal serupa juga didalam ekonomi islam yang sangat memberi anjuran supaya Umatnya berdakwah dan mampu bersaing dan update perkembangan global ekonomi dan teknologi namun tidak melupakan ideologi serta ajaran yang dipedomani.
Sejarah awalnya Bank Syariah telah dimulai sejak tahun 1983 dengan pemicu Paket Desember 1983 yang berisi aturan-aturan di sektor perbankan. Dan kemudian pada 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia satu satunya kegiatan usaha perbankan dengan prinsip syariah, namun secara formal administratifnya baru ditahun 1992 sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 7 Tahu 1992 tentang perbankan.
Salah satu bukti hasil dari eksisnya sistem ekonomi islam berkembang mengikuti perkembangan adalah Perbankan Syariah. Dapat diketahui bahwa bank memiliki peran yang penting dalam perekonomian di suatu negara, bisa sebagai tempat penyimpanan deposito, tabungan dan giro bahkan untuk menyerap tenaga kerja. Dalam hal ini jika disangkut pautkan dengan keislaman sebenarnya sama saja namun dalam aktivitasnya perbankan syariah tidak serta merta profit oriented atau dengan kata lain hanya mencari keuntungan saja, melainkan dalam islam setidaknya harus mengandung prinsip yang bermakna religius, berorientasi dunia dan akhirat serta ada pengawas dari Allah SWT.
Undang Undang tentang Perbankan  No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 telah menggambarkan prinsip-prinsip syariah yaitu: " Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antar lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsp penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (mudharbah), atau pembiayaan barang berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)". Namun secara jelas belum disertakan hal yang menjadi larangan, hanya prinsip yang terkandung dalam aktivitas perekonomiannya.
Sebenarnya apa saja hal yang tidak boleh dalam aktivitas transaksi perbankan syariah, dari segi faktor seperti haram zatnya seperti transaksi minuman keras, transaksi daging babi dan lain lain, haram selain zatnya maksudnya seperti prinsip "An Taradin Minkum" yang berarti tidak ada kerelaan dari kedua belah pihak seperti pada kualitas, kuantitas, dan tempo transaksi, selanjutnya adalah tidak sah akadnya seperti tidak absahnya suatu akad.
Dan dalam sistemnya yang dikehendaki adalah transaksi yang bebas dari yang pertama yakni Maysir atau transaksi yang bergantung pada ketidakpastian. Secara harfiah adalah memperoleh suatu hal dengan mudah tanpa kerja terlalu keras dan keuntungan tanpa kerja, contoh Judi, atau permainan untung-untungan lainnya, namun ada tiga hal yang harus diperhatikan seperti adanya taruhan harta atau materi, adanya proses pemenangan yang diatur yang terakhir adalah pihak yang menang mengambil harta sebagian atau keseluruhan. Yang kedua Gharar dengan makna transaksi tidak jelas objeknya, kepemilikannya, keberadaannya, serta tidak tahu kapan diserahkannya dalam artian pandangannya seperti tertutupi seluruhnya. Â contoh Fahmi Najib melakukan investasi pada sebuah bank namun tidak jelas Keuntungan, objeknya, atau lain sebagainya. Yang terakhir adalah Riba dengan makna tambahan tanpa adanya ganti atau imbalan yang telah disyaratkan dari sebuah transaksi, konotasinya seperti mencekik salah satu pihak contoh Fahmi Najib membeli sebuah motor dengan harga 20 Juta jika dibayar secara tunai. Namun jika ia melakukan pembayaran dengan kredit maka harga motor naik menjadi 28 Juta namun dari pihak penjual tidak menetapkan jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi berakhir. Karena itu Islam mengenal sebuah istilah yakni Nisbah yang diartikan sistem pembagian hasil dalam aktivitas perbankan syariah. Nisbah bagi hasil juga harus tertera dengan jelas dan tidak menimbulkan potensi tidak pasti dan ketidakadilan.
Adapun keunggulan karena efektifitas pelarangan Maysir, Gharar, dan Riba adalah pertama, Terletak pada ikatan emosional, keagamaan serta religiusitas dari pemegang saham, pengelola bank, dan pihak nasabah. Kedua, keyakinan tentang transaksi yang dilakukan semuanya memiliki kebaikan, manfaat serta keberkahan. Ketiga, aktivitas yang dilakukan tidak mengintimidasi kedua belah pihak memiliki hasil keridhoan dari kedua belah pihak dan memiliki efek psikologis supaya nasabah tenang dan dapat berpikir dengan jernih. Keempat, tersedia peringatan sejak awal atau sejak jauh-jauh hari tentang bagaimana keadaan dari kedua belah pihak. Kelima, adanya sistem bagi hasi (Nisbah) dimana penerapan sistem tersebut menjadikan Bank Islam tidak terpengaruh dari Efek moneter baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H