Berawal dari ucapan Gubernur Jenderal De Jonge (1936), mitos 3,5 abad penjajahan digunakan dalam pidato-pidato Bung Karno dan masih beresonansi hingga kini.
Dengan pendekatan hukum internasional, GJ Resink meruntuhkan mitos yang menyatakan bahwa Nusantara dicengkeram kolonialisme selama 350 tahun. Ia mengemukakan bahwa wilayah Sabang sampai Merauke tidak jatuh dalam waktu bersamaan dan dijajah selama maksimal 40 tahun. Argumen-argumen yang diajukan kokoh karena berdasarkan dokumen-dokumen hukum, seperti peraturan, putusan pengadilan, dan perjanjian.
Salah satu peraturan yang dirujuk oleh Resink adalah Pasal 44 RR 1854 yang memberi wewenang kepada gubernur jenderal untuk menyatakan perang dan mengadakan perdamaian dengan raja-raja dan bangsa-bangsa di Nusantara. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap kemerdekaan negeri-negeri di kepulauan.
Resink juga meneliti putusan Mahkamah Agung Hindia Belanda pada 1904 dalam perkara pidana yang diajukan ke Pengadilan Surabaya dengan terdakwa seorang warga Kutai. MA HB menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena terdakwa dianggap bukan penduduk HB, tetapi rakyat kerajaan atau negeri yang merdeka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI