apakah GTT ato PTT di sekolah itu termasuk buruh? mestinya kalo buruh gajinya juga ikut UMR. kata MENPAN stelah 31 desember 2005 tidak ada istilah honorer. GTT dan PTT hanyalah. pegawainya yayasan ato komite bagi sekolah negeri. apakah status itu akan selamannya? kalo pemerintah memang tidak mau merekrut jadi PNS ato setidak karyawan lepasnya pemerintah, golongkan para GTT dan PTT. di sekolah ini sebagai buruh agar dapat UMR.
Karena ada puluhan ribu buruh pendidikan yang kalau di runtut dari gajinya untuk di katakan sebagai upah sangat tidak layak. misalnya 50 ribu/ bulan atau hanya dibayar dengan terima kasih. kalau pun kami layak di golongkan  sebagai buruh, marilah kita juga rayakan 1 mei besok secara bermakna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H