Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dakwahtauhid

Hidup adalah ibadah yang penuh dengan ujian. Manfaatkanlah lima hal sebelum datang lima hal: masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kecukupanmu sebelum masa miskinmu, masa luangmu sebelum masa sibukmu, masa hidupmu sebelum masa kematianmu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Iri yang Diperbolehkan

7 Januari 2022   18:30 Diperbarui: 7 Januari 2022   19:53 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari Sayyidina Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Baginda Rasulullah SAW. bersabda, tidak dibenarkan hasad (iri hati), kecuali terhadap dua orang, yaitu seseorang yang dikaruniai oleh Allah kemampuan membaca Alquran dan kemudian ia selalu sibuk dengannya siang dan malam. Seseorang yang dikaruniai harta oleh Allah SWT lalu dia menginfakkannya siang dan malam (HR Bukhari, Tirmidzi, Nasa'i)

Secara umum banyak disebutkan di dalam Alquran dan hadis tentang keburukan hasad yang hukumnya mutlak dilarang. Sedangkan menurut hadis di atas ada dua jenis orang yang yang kita diperbolehkan hasad kepadanya.

Karena terdapat sungguh banyak riwayat mengenai hadits di atas, maka para ulama menjelaskan maksud hasad dalam hadits ini dengan 2 penafsiran :

Pertama, hasad dengan makna risyk yang dalam bahasa Arab disebut ghibthah (keinginan). Adapun perbedaan antara hasad dan ghibthah sebagai berikut.

 Hasad adalah Apabila seseorang mengetahui ada orang lain yang memiliki suatu nikmat, ia ingin agar nikmat itu hilang dari orang tersebut, baik ia mendapatkannya atau tidak.

Sedangkan ghibthah adalah jika seseorang yang menginginkan suatu nikmat seperti yang dimiliki oleh orang lain tanpa menghendaki nikmat itu hilang dari orang tersebut.

Oleh sebab itu, secara ijma' hasad itu haram. Para ulama mengartikan hadis di atas sebagai ghibthah yang dalam urusan keduniaan diperbolehkan, sedangkan dalam masalah agama mustahab sangat dianjurkan.

Kedua, mungkin juga maksud hadis tersebut adalah pengandaian, yaitu Seandainya hasad itu diperbolehkan, maka hasad terhadap dua hal itu diperbolehkan.

Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun