Mohon tunggu...
Fathi Zahro
Fathi Zahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tingkat Kesejahteraan Guru di Daerah Sleman

9 Juli 2021   23:59 Diperbarui: 10 Juli 2021   09:39 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru adalah seseorang yang memiliki tugas untuk mengajar, mendidik, dan melatih anak didiknya. Guru dianggap sebagai profesi yang mulia, karena sebagai seorang pendidik guru bertanggung jawab terhadap siswanya agar menjadi orang yang cerdas dan memiliki masa depan yang baik. Namun, perjalanan karir seorang guru tidak selalu berjalan lancar. Seperti halnya dengan tingkat kesejahteraan guru di daerah Kabupaten Sleman yang terbilang cukup rendah terutama bagi guru yang berstatus pegawai honorer.

Mengapa tingkat kesejahteraan guru honorer terbilang cukup rendah? Hal tersebut dikarenakan mereka hanya menerima gaji sedikit yang jauh dari kata layak. Setiap bulannya mereka hanya menerima gaji di bawah Rp 1 juta, yakni sekitar Rp 350 – Rp 700 ribu. Itu pun masih di bawah standar UMK di daerah Sleman yang sebesar Rp 1,9 juta. Tentunya keadaan seperti ini sangat memprihatinkan, terlebih bagi guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun. Selama ini mereka sudah menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tetapi, jika melihat peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sangat sedikit. Karena menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas maksimal untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru itu berusia 35 tahun. Sedangkan, saat ini masih banyak guru honorer yang di atas 35 tahun yang dapat disebut dengan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Ke Atas (GTHNK35+). Keadaan tersebut membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mendaftar CPNS.

Sebagai seorang guru memanglah tidaklah mudah. Seperti yang di katakan oleh Tri S (guru GTHNK35+) yang merupakan guru di SD Negeri Srowolan, Pakem menyatakan bahwa dalam ketentuan pemerintah seorang guru umumnya bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu. Namun, bagi guru honorer mereka bisa bekerja lebih dari 37,5 jam.

"Kami sudah lelah, pulang dari sekolah kita lelah sudah pulang dari sekolah, malam kerja online lagi," ujarnya dalam berita Suara.com-jaringan Ayoyogya.com (Regi Yanuar W. D.)

Mereka memang lelah tetapi, demi menambah penghasilan mereka rela untuk melakukan pekerjaan lain. Bahkan, banyak yang membuka jasa les di rumah maupun tempat lain. Ada juga yang membuka usaha seperti berjualan atau beternak. Mereka melakukannya agar tetap bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga. Karena jika hanya mengandalkan gaji sebagai guru honorer itu tidaklah cukup.

Lalu langkah apa yang dapat pemerintah lakukan agar kesejahteraan guru honorer meningkat? Selama pandemi Covid-19 dosen/ guru honorer, dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali dan mulai diberikan pada periode bulan November hingga Desember 2020. Bantuan subsidi tersebut tentunya diharapkan dapat membantu kebutuhan para guru honorer selama pandemi.

Kemudian, pemerintah telah membuka rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer. Formasinya juga mencapai satu juta guru. Program PPPK merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan problematika yang ada seperti kekurangan guru dan rendahnya kesejahteraan guru honorer. Dengan menjadi PPPK, guru honorer diharapkan mampu mendapatkan perlindungan kerja dan kesejahteraannya meningkat. Perekrutan PPPK ini diminta agar memprioritaskan guru yang telah mengabdi lama dan usianya di atas 35 tahun.

Cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer misalnya dengan memberikan sertifikasi yang tentunya ada persyaratan khusus. Pemerintah daerah maupun pusat seharusnya dapat memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  atau bisa juga memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada guru honorer agar gajinya setara dengan UMR. Diharapkan beberapa langkah tersebut dapat terealisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru baik yang ada di daerah Sleman maupun daerah lainnya.

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR | UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun