Apa itu Dana Pensiun Syariah?
Secara pengertian, baik dana pensiun ataupun dana pensiun syariah memiliki persamaan, yaitu dana yang dikumpulkan oleh suatu lembaga atau perusahaan yang menjalankan program pensiun untuk membiayai karyawan atau pesertanya di masa depan. Bedanya dengan dana pensiun syariah, yaitu dana pensiun yang dikelola oleh suatu lembaga atau perusahaan tersebut baik dari segi prinsip-prinsip dasar investasi dan cara pengelolaanya harus sesuai dengan syariah.
Dasar Hukum
Dalam Al-Qur’an, dijelaskan dalam surat Al-Hasyr ayat 18
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ
"Wahai orang – orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda, dalam rangka menasihati seseorang pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara : sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu. (HR. Hakim)
Akad dalam Dana Pensiun Syariah
Terdapat 7 (tujuh) akad yang digunakan dalam dana pensiun syariah :
- Mudharabah
yaitu akad kerjasama antara dana pensiun syariah dengan pihak lain. Dana pensiun syariah sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan pihak lain sebagai pengelola (mudharib). Besar keuantungan dibagi sesuai kesepakatan. Kerugian ditanggung oleh dana pensiun syariah selama kerugian bukan karena kelalaian pengelola.
- Wakalah
yaitu akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
- Ijarah
yaitu akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti pengelihan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Dana pensiun syariah sebagai penyewa (musta’jir) dengan pemberi sewa (mu’ajir).
- Wakalah Bil Ujrah
yaitu akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah).
- Hibah Bi Syarth
yaitu akad hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi.
- Hibah Muqayyadah