Mohon tunggu...
Fathiya UrfaHanaan
Fathiya UrfaHanaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menonton film dan membaca buku serta senang melakukan aktivitas yang berbau seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Perdata: Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

28 April 2024   16:48 Diperbarui: 28 April 2024   16:56 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo teman teman kompasiana kali ini aku membawa materi tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual nih! Yuk kita bahas sekarang

 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang melindungi hasil kreativitas seseorang atau kelompok dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Di Indonesia, perlindungan HKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Kekayaan Intelektual. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemegang hak untuk melindungi karyanya dari penggunaan yang tidak sah.

Salah satu aspek penting dalam perlindungan HKI dalam hukum perdata adalah hak cipta. Hak cipta memberikan perlindungan kepada pencipta karya asli dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta diberikan secara otomatis kepada pencipta tanpa perlu registrasi, namun pencipta dapat melakukan registrasi untuk memperoleh bukti tertulis yang lebih kuat.

Selain hak cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur perlindungan bagi hak paten, merek dagang, desain industri, serta perlindungan bagi rahasia dagang. Hak paten memberikan perlindungan bagi penemuan baru dalam bidang teknologi, sedangkan merek dagang memberikan perlindungan bagi identitas produk atau jasa. Desain industri melindungi tampilan dari suatu produk, sedangkan perlindungan bagi rahasia dagang melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia dan memberikan keunggulan kompetitif bagi pemiliknya.

Perlindungan HKI dalam hukum perdata sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia. Dengan memberikan perlindungan yang kuat, pencipta dan inovator akan merasa lebih aman untuk mengembangkan ide-ide baru tanpa khawatir akan dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global.

Dalam prakteknya, implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 masih menghadapi beberapa tantangan, seperti perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi HKI, peningkatan kualitas pelayanan di lembaga perlindungan HKI, serta peningkatan kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan HKI, dan pemegang hak. Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, diharapkan perlindungan HKI di Indonesia dapat semakin baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun