Mohon tunggu...
Fathiya UrfaHanaan
Fathiya UrfaHanaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menonton film dan membaca buku serta senang melakukan aktivitas yang berbau seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Globalisasi terhadap Sistem Hukum Tata Negara di Negara-negara Berkembang

19 April 2024   19:25 Diperbarui: 19 April 2024   19:26 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Globalisasi telah menjadi fenomena yang memengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk sistem hukum tata negara di negara-negara berkembang. Dalam konteks ini, sistem hukum tata negara mencakup konstitusi, lembaga-lembaga pemerintahan, dan struktur kekuasaan dalam suatu negara. Pengaruh globalisasi terhadap sistem hukum tata negara di negara-negara berkembang dapat diamati melalui beberapa aspek:

1. Konstitusi dan Perundang-undangan : Globalisasi telah mendorong negara-negara berkembang untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional dan standar yang lebih universal dalam konstitusi dan perundang-undangan mereka. Hal ini terlihat dalam inklusi hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi, dan perlindungan lingkungan dalam konstitusi negara-negara tersebut.

2. Lembaga-lembaga Pemerintahan : Globalisasi juga mempengaruhi lembaga-lembaga pemerintahan di negara-negara berkembang. Misalnya, adopsi sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel, serta peningkatan kerja sama antar lembaga dalam menghadapi isu-isu global seperti perdagangan internasional, keamanan, dan lingkungan.

3. Perubahan Struktur Kekuasaan : Globalisasi juga telah merubah struktur kekuasaan dalam sistem hukum tata negara di negara-negara berkembang. Misalnya, pengaruh aktor non-negara seperti perusahaan multinasional dan organisasi internasional dalam pembuatan kebijakan dan hukum di tingkat nasional.

4. Teknologi dan Komunikasi : Globalisasi juga membawa perkembangan teknologi dan komunikasi yang mempengaruhi sistem hukum tata negara di negara-negara berkembang. Misalnya, peningkatan akses informasi dan komunikasi yang memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif dalam proses pembuatan kebijakan dan hukum.

5. Tantangan dan Peluang : Globalisasi juga membawa tantangan dan peluang bagi sistem hukum tata negara di negara-negara berkembang. Tantangan tersebut antara lain adalah harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam menghadapi tekanan global.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa globalisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem hukum tata negara di negara-negara berkembang. Pengaruh ini dapat dilihat melalui adopsi prinsip-prinsip hukum internasional, perubahan dalam lembaga-lembaga pemerintahan, perubahan struktur kekuasaan, perkembangan teknologi dan komunikasi, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam menghadapi globalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun