Saya termasuk orang yang lumayan selektif memilih makanan apa yang akan dimakan. Hal yang dilihat biasanya dan mutlak harus ada yaitu LABEL HALAL dan TANGGAL KADALUARSA, meskipun kadang suka lupa juga memeriksanya. Kalau dulu tanggal kadaluarsanya yang lebih saya perhatikan, karena dulu pernah beli makanan ternyata sudah kadaluarsa >_< yah bisa dimaklumi karena beli di warung kecil. Sekarang kondisinya kan lumayan mengenaskan semenjak minimarket berjamuran. orang cenderung lebih suka belanja di sana karena lebih nyaman dan mudah membeli barang dengan harga yang relatif terjangkau.
Awalnya saya husnudzon kalo semua produk yang dijual itu pasti halal. Tapi ternyata kita - sebagai seorang MUSLIM - benar-benar harus memastikan adanya label tersebut pada produk yang akan kita beli, karena tidak semua produk yang dijual berstatus halal..!!! Miris sebenarnya mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, bahkan terbesar di dunia, tapi ternyata masih dibayang-bayangi oleh produk yang tidak halal. Kondisi sebagian besar masyarakat Indonesia yang awam tentang halal dan haram makanan serta produk-produk lain cenderung bersikap masa bodoh dalam mengkonsumsi berbagai macam produk yang ada di pasaran. Terlebih lagi sosialisasi tentang produk halal masih sangat kurang. Artinya hanya sebagian orang saja yang memang sadar akan pentingnya label halal tersebut yang akan mencari tahu status kehalalan produk yang dikonsumsinya. Biasanya lewat internet akan didapat banyak informasi tentang ini. Tapi bagaimana lagi, meskipun dunia semakin modern, tetap saja tidak semua orang bisa menggunakan internet sehingga kesulitan untuk mencari infonya. Label halal yang tercantum pada produk adalah hal mendasar yang sangat memudahkan untuk menilai kehalalan produk tersebut. Namun bukan berarti produk yang tidak tertera logo halal lantas langsung berstatus haram. Kita lihat saja produk-produk terutama yang dihasilkan dari industri rumah tangga biasanya tidak tertera logo tersebut, paling banter hanya ada nomor ijin PIRT. Jelas saja, karena untuk mengurus kehalalan dr MUI pasti membutuhkan banyak uang (Rp 500.000 - Rp 5.000.000) dan waktu yang cukup lama. Namun sekarang LPPOM MUI membuat layanan Sertifikasi Halal Online - http://koranfakta.net/kesehatan/halal/675-lppom-kenalkan-sertifikasi-halal-online-.html - http://www.halalmui.org/ dengan cara ini bisa menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan cara konvensional. Meskipun hukum asal segala sesuatu yang ada di dunia adalah halal, sebagaimana kaidah fikih berikut ini:
الأَصْلُ فِيْ اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةٌ حَتَى يَدُلَّ اْلدَلِيْلُ عَلَى اْلتَحْرِيْمِ
“Asal segala sesuatu adalah halal, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” Akan tetapi, berhati-hati adalah jalan terbaik dalam hal duniawi, yaitu wara’ dari makanan tersebut, sampai ditemukan kejelasan berita yang ada. Arti wara' menurut Syekh Ibnu Utsaimin dalam “Fathu Dzil Jalali wal Ikram Syarah Bulugul Maram” pada Muqadimah Kitab Zuhud wal Wara’ adalah:
الوَرَعُ : تَرْكُ مَا يَضُرُّ فِي اْلآخِرَةِ
“Meninggalkan sesuatu yang membahayakan urusan akhirat.”
Jadi untuk pembaca yang sudah paham pentingnya kehalalan produk yang kita konsumsi, ayo beritahukan pada orang-orang yang kita sayangi, bisa lewat lisan atau bisalewat tulisan tentang info produk halal ataupun dengan cara lain yang bisa menyadarkan masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam mengkonsumsi produk. Kalau saya lebih suka mencari tahu kehalalan suatu produk lewat internet. Secara khusus saya gabung di milis Halal-Baik-Enak@yahoogroups.com dan follow twitter @halalcorner. Jika memang tersedia layanan konsumen di kemasan produk tersebut berupa email atau telepon, maka kita bisa tanyakan status kehalalan produk yang bersangkutan. Cara ini pernah saya praktekkan meskipun tidak semua produsen menanggapi masukan dari konsumen seperti saya. Tapi paling tidak ini cara saya menyuarakan pentingnya kehalalan produk kepada pihak produsen. Oiya, ternyata tidak semua produk yang dihasilkan oleh 1 produsen yang sama ada label halalnya. Contoh saja yang pernah saya liat salah satu produk wafer yang diproduksi Nis**n ternyata tidak ada label halalnya. Setelah diliat komposisinya ternyata ada campuran whey, Penjelasan tentang whey bisa dilihat di http://www.halalguide.info/2009/03/04/apa-itu-whey/. Jadi sudah lebih paham kan tentang produk-produk halal ? Mulailah teliti dalam memilih makanan dan produk2 lain agar kita terhindar dari hal-hal yang haram. Ucapkanlah basmallah sebelum makan dan hamdallah setelahnya agar makanan yang dikonsumsi membawa berkah bagi kita ^_^ “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS Al Baqarah : 168) ”Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al Maidah : 88)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H