Muhammad Fathir Rahman (23010400047)
Mata Kuliah: Filsafat dan Etika Komunikasi
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Dosen pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si
Kasus bullying di Binus School Serpong, yang terjadi pada Februari 2024, melibatkan sejumlah siswa senior yang melakukan kekerasan terhadap seorang siswa lainnya. Kejadian ini menimbulkan luka fisik dan psikologis pada korban, serta menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kronologi kejadian ini dimulai pada 2 Februari 2024, ketika korban, seorang siswa berusia 17 tahun, dianiaya oleh 12 siswa senior di sebuah warung di belakang sekolah. Kejadian ini dilakukan dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok. Korban mengalami luka fisik, termasuk memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri.
Korban kemudian mengalami perundungan lagi pada 13 Februari 2024, ketika enam siswa senior lainnya melakukan kekerasan terhadapnya. Kejadian ini terjadi karena para pelaku mengetahui bahwa korban telah menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus ini. Empat tersangka berinisial E, R, J, dan G, yang berusia 18 dan 17 tahun. Polisi juga masih terus mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan untuk menetapkan lebih banyak tersangka.
Sekolah Binus School Serpong telah mengambil tindakan sanksi terhadap para siswa yang terlibat, termasuk mengeluarkan siswa senior yang terbukti melakukan kekerasan dari sekolah. Siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut, tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan, juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.
Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dan kritikan terhadap cara sekolah dalam menghadapi bullying. Vice Chairman of KPAI, Jasra Putra, telah mengkritik pemerintah setempat karena tidak mengevaluasi pelaksanaan Permendikbud 45/2023 yang mengatur wajibnya sekolah untuk membentuk unit pengelolaan bullying.
Filsafat dan etika komunikasi dalam kasus bullying di Binus School Serpong berfokus pada analisis perilaku negatif yang terjadi secara berulang dan dari waktu ke waktu, dilakukan oleh satu orang atau lebih, yang disebut sebagai bullying. Bullying ini melibatkan unsur-unsur seperti keinginan untuk menyakiti, perilaku negatif, ketidakseimbangan kekuasaan atau pengulangan, serta penggunaan kekerasan, dan kesenangan yang dirasakan oleh pelaku. Dalam konteks ini, filsafat dan etika komunikasi memainkan peran penting dalam memahami bagaimana bullying dapat terjadi dan bagaimana mencegahnya.
Teori korespondensial, yang digunakan dalam analisis kasus bullying di Binus School Serpong, berpandangan bahwa pernyataan pernyataan adalah benar jika berkorespondensi terhadap fakta atau pernyataan yang ada di alam atau objek yang dituju pernyataan tersebut. Dalam konteks bullying, teori ini membantu memahami bagaimana pernyataan-pernyataan yang dilakukan oleh pelaku dapat berdampak pada korban dan bagaimana korban merasakan tekanan emosional dari peristiwa tersebut.