Jilbab, sudah tidak asing lagi kata ini bagi seorang wanita muslimah. Yah, jilbab adalah kain yang dikenakan seorang wanita muslimah untuk menutupi keindahan tubuhnya menjulur menutupi dada agar terhindar dari fitnah pandangan seseorang yang bukan mahramnya. Memakai jilbab hukumnya wajib bagi wanita muslimah ketika telah memasuki masa atau usia baligh, tidak sunnah, tidak mubah dan tidak pula makruh, sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, “ hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.” (Al-Ahzab: 59).
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (An-Nuur: 31).
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa. Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan yang berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.
Di Indonesia, penggunaan kata jilbab digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Kata ini termasuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan populernya penggunaan jilbab dikalangan perkotaan. Menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
Al-Qurthubi Rahimahullah menjelaskan definisi jilbab secara istilah yaitu pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan di mana ia berada.
Sangat banyak sekali wanita di zaman milenial ini yang berbusana akan tetapi seperti tidak berbusana atau bisa disebut dengan you can see, berpakaian akan tetapi terlihat lekukan tubuh, berhijab akan tetapi tidak menjulur menutupi dada, atau berhijab akan tetapi terlihat helaian rambutnya. Seperti mengenakan jeans yang sangat ketat, kerudung berbahan tipis dan pendek, dan juga kaos berbahan tipis dan lain sebagainya.
Teman-teman muslimahku! Berpakaianlah sehingga tidak terlihat lekukan tubuh kalian, berhijablah hingga menjulur menutupi dada kalian, sebagaimana yang telah Allah subhanahu wa ta’ala telah sebutkan dalam firmanNya di atas. Karena kita hidup di dunia ini hanya untuk menempuh satu tujuan yaitu mengharapkan ridha Allah subhanahu wa ta’ala sehingga dapat memasuki syurgaNya kelak. Aamiin.
Islam sangat memuliakan wanita terutama dalam berpakaian, adanya hijab bukan pengekang bagi wanita muslimah, bukan juga sebagai fashion, trend atau budaya, tetapi hijab ada untuk menjaga dirinya, memuliakannya dan menjadi ladang pahala baginya karena telah melaksanakan syari’at yang telah diwajibkan. Berhijablah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, bukan berhijab sebagai bentuk dari mencari perhatian manusia dan mempamerkan fashion.