Mohon tunggu...
Fathia Umara
Fathia Umara Mohon Tunggu... -

Smada 2017 | XPMIIA 5/13

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pelanggaran Jaminan HAM di Indonesia

4 September 2014   01:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:41 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr.Wb

Menurut saya, dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 jaminan HAM yang paling sering dilanggar atau disimpangi baik oleh negara maupun kelompok individu yaitu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Pasal diatas menjelaskan tentang keberhakan setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tentu, sangat jelas tertera dalam pasal diatas bahwa sesorang berhak dilindungi hak dan kepastiannya di hadapan hukum. Dalam kata lain, warga negara berhak mendapat perlindungan dan pengakuan hukum. Serta setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian.

Ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum adalah jaminan HAM yang paling sering dilanggar atau disimpangi baik oleh negara maupun oleh kelompok individu. Hal ini dikarenakan kurangnya fungsi hukum, ketegasan dalam hukum, dan lemahnya hukum di Indonesia. Sebagai contoh kasus jaminan HAM yang dilanggar ialah penghukuman seseorang yang ditangkap tanpa ada penyidikan dan penelitian atas kasus yang dituduhkan padanya. Contoh nyata yang dapat dilihat seperti perbedaan perlakuan di hukum antara orang mampu seperti para koruptor dengan orang kurang mampu. Sering sekali para koruptor dengan mudahnya bebas dari tahanan karena mempunyai dana yang dapat membayar kesalahannya. Lain dengan orang kurang mampu yang tertuduh karena suatu kasus yang sebenarnya itu salah menjadi benar karena hanya melihat keadaan statusnya yang kurang mampu.

Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena agar kedepannya Indonesia dapat menjadi baik dan tidak ada kasus pelanggaran tentang keadilan hukum maupun kasus lainnya, selalu menegakkan keadilan hukum dimana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja, serta supaya ketangguhan hukum tidak lagi lemah.

Keadilan hukum yang tidak ditegakkan dari sekarang dalam suatu negara akan berimbas kepada masa depan negara itu sendiri. Apabila hal tersebut dilanggar, maka negara tersebut dapat dikatakan melanggar Hak Asasi warga negaranya sendiri.

Solusi supaya bentuk pelanggar HAM diatas dapat berkurang yaitu pemilihan orang-orang yang tepat untuk dapat menegakkan hukum dengan adil, mementingkan kualitas para penegak hukum supaya nantinya dalam studi sebuah kasus benar-benar bedasar fakta bukan bedasar sebuah sisi miring, perlunya penegakkan HAM yang lebih seperti sebuah keadilan, kepastian, dan perlakuan yang sama di bidang hukum, meningkatkan fungsi lembaga hukum, dan mengadakan penyuluhan yang bertema keadilan dan kepastian dalam sebuah hukum.

Untuk memperketat kesamaan dan keadilan setiap warga negara di bidang hukum perlu adanya kerja sama antara warga masyarakat dengan pemerintah supaya nantinya terjadi hubungan yang baik antara keduanya.

Demikian postingan saya. Apabila ada kesalahan dalam penulisan diatas saya mohon maaf. Terima Kasih dan Selamat Membaca.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun